MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta supaya mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait kesalahan penganggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros tahun 2021. “Kita berharap ini di respon oleh Kejaksaan Tinggi, segera bisa memproses penyelidikan karena bukan delik aduan tapi temuan,” kata Koordinator LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan kepada media ini pada, Jumat (23/6/2023).
Sofyan menyebutkan, jika audit tidak ditindaklanjuti, maka BPK juga bisa melaporkan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena secara undang-undang bisa dilakukan pelaporan.
“Jadi dengan temuan kesalahan penganggaran tersebut patut sekali dilakukan pengusutan, sehingga potensi pelanggaran terhadap kebijakan anggaran maupun kesalahan administrasi perlu ditelusuri ini hal yang serius karena setahu kami di Dinas Kesehatan Kabupaten Maros ini temuan kesalahan penganggaran ini sudah beberapa kali terulang berdasarkan hasil temuan atau audit BPK,”ujarnya.
Selain itu, terkait temuan BPK yang hampir selalu berulang tersebut pada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros harus memberikan klarifikasi yang jelas kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2021 terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada dua paket kegiatan pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Maros.
Temuan kesalahan penganggaran ini terjadi pada kegiatan Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa Konsultansi yang tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA dimana seharusnya kegiatan ini tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Seharusnya Sesuai SAP dengan keterangan nama paket kegiatan “Belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan atas pembangunan RSUD Tipe D dan puskesmas” dengan nilai anggaran Rp 702.449.000,00
Paket kedua adalah Kesalahan Penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan instalasi pengolahan air limbah dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp 335.250.000,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan pada Pasal 5 yang menyatakan dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi membidik dan menindak lanjuti temuan BPK tahun 2021 ini. Ada apa temuan kesalahan penganggaran hampir selalu berulang pada Dinas Kesehatan, semoga in menjadi atensi APH,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)