Ketua LMP Sulsel Tuding GM PLN Labrak Aturan, Bakal Lakukan Gugatan Hukum “Citizen Law Suit”

0
205

MAKASSAR — Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat terus bersuara lantang menyoroti PLN di Sulawesi Selatan. PLN wilayah Sulselrabar tidak pernah melayani konsumennya dalam rangka tera atau tera ulang meteran. Akibatnya konsumen dirugikan karena komponen alat meter jika terlalu lama dipakai akan rusak.

Dikatakan Taufik, sesuai dengan amanat UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal serta UU No 8/1999 tentang perlindungan Konsumen, PLN berkewajiban menera ulang meteran pelanggannya melalui Balai Tera. Selama ini perusahaan negara itu tidak melakukan tera atau tera ulang jutaan unit kWh meteran listrik di Sulawesi Selatan.

Oleh karena itu, GM PLN sama saja tidak melaksanakan perintah dan amanat peraturan pemerintah tersebut, Ormas LMP Sulawesi Selatan akan melakukan gugatan hukum terhadap pimpinan GM PLN di daerah ini. “Kami tidak ingin ada lagi kongkalikong dan tutup mata GM PLN soal meteran listrik. Kami tidak mau kompromi, pelanggan yang masih menggunakan meteran lama harus diberi kompensasi sekaligus meteran mereka diganti,”tegas Taufik kepada celebesnews.co.id pada Rabu (21/6/2023).

Taufik mengatakan, selama ini masyarakat diduga telah dirugikan oleh PLN menggunakan meteran kadaluarsa atau meteran lama yang tidak pernah ditera ulang sehinga besar kemungkinan tidak lagi akurat karena tidak pernah ditera ulang.

Selain itu, akibat kWH meteran terlalu lama tidak di tera ulang bisa saja rusak, bisa macet atau kacanya buram terkena sinar matahari. Sebab kwh meter berusia lebih dari 10 tahun juga berpotensi berputar lebih cepat dari yang seharusnya.

Termasuk, kata dia, masyarakat tidak mendapatkan akses informasi untuk mengetahui profil beban dan penggunaan listriknya dengan akurat karena penggunaan meteran lama tersebut.

“Ada jutaan pelanggan termasuk di Sulawesi Selatan yang dirugikan dan nilainya fantastis kalau PLN abai. Karena itu, kami akan menyimak dan melihat perkembangan serta menunggu respon GM PLN. Kami akan melakukan gugatan hukum bersama masyarakat (citizen law suit) bila GM PLN tidak merespon sorotan ini dengan cepat. Selain kehilangan kepercayaan kepada PLN, bisa juga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan regulator kalau persoalan meteran kadaluarsa ini tidak segera dimoderenisasi,” tuturnya.

Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.

Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.

Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here