MAKASSAR — Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan memastikan bakal terus mengawal diperkirakan jutaan kWh meteran listrik milik pelanggan PLN di Sulawesi Selatan yang telah kadaluarsa hingga merugikan konsumen.
“Kami tegaskan, akan terus mengawal persoalan meteran listrik yang telah kadaluarsa ini hingga pimpinan dan manajemen PLN Sulselrabar memberi kompensasi kepada pelanggan dan mengganti semua meteran tua dengan meteran baru di Sulawesi Selatan,” tegas Ketua LMP Sulsel, Taufik Hidayat kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (20/6/2023).
Ia mengungkapkan, akibat pemakaian meteran tua tersebut, pelanggan cenderung dirugikan karena tidak mendapatkan kepastian akurasi tagihan listrik. “Dasarnya kan sudah jelas meteran listrik itu harus ditera ulang dalam kurun waktu tertentu. Nah, sekarang diperkirakan masih terdapat sekitar jutaan meteran di rumah-rumah pelanggan sudah kadaluarsa, tidak pernah di tera ulang, “tuturnya.
Artinya, kata dia, dengan pemakaian meteran tua tersebut, tingkat akurasi pencatatan meteran listrik juga patut dipertanyakan secara khusus efek yang akan ditimbulkan dari kWH meter yang sudah tua itu.
“Ini memastikan bahwa presisi atau keakuratan dalam memperhitungkan meteran dapat dipertanyakan. Ini juga saya kira yang menjadi catatan bagi PLN untuk melakukan perbaikan dengan meteran yang canggih. Sehingga tagihannya bisa lebih tepat,” sambungnya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab PLN kepada pelanggan yang masih menggunakan meteran lama, Taufik meminta GM PLN Sulselrabar memberi kompensasi kepada pelanggan. “Harus adil dong, dan kami akan menuntut persoalan ini ke PLN agar pelanggan tidak mendapatkan perlakuan sepihak,”tutupnya.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)