MAKASSAR — Banyaknya kondisi kWh meteran listrik yang telah memasuki masa kadaluarsa termasuk milik pelanggan PLN di Sulawesi Selatan mulai berbuntut panjang.
Ketua Ormas Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat kepada media ini pada, Selasa (20/6/2023) mengaku gerah serta menegaskan, dalam waktu dekat Ormas LMP akan menggeruduk Kantor PLN Wilayah Sulselrabar mendesak pimpinan dan manajemen memberi kompensasi kepada pelanggan yang masih menggunakan kWh lama.
“Selama ini pelanggan yang menggunakan kWh meteran lama tersebut tidak memberi kepastian dari sisi akurasi apakah alat ukur mereka ini masih layak dipakai atau tidak. Selain itu, membuat perhitungan pemakaian daya menjadi tidak presisi,” kata Taufik.
PLN sebagai pemilik alat pembatas dan pengukur tersebut dinilai telah lalai dan tidak memberi pelayanan public yang baik kepada pelanggan. “Karena itu, kami menuntut ada perlakuan adil dari PLN Wilayah Sulselrabar kepada pelanggan di Sulawesi Selatan untuk memberi kompensasi terkait pemakaian meteran lama tersebut,”tandasnya.
Taufik melanjutkan, jumlah meteran listrik yang terpasang terus naik setiap tahunnya. Dari sekian jumlah meter yang terpasang, ada beberapa yang belum ditera ulang, dan secara akumulasi terus menumpuk tiap tahunnya.
“Kalau ditanya apakah saat ini tagihan dari pelanggan naik karena kWh meternya, saya akan bisa bilang iya karena kalau dari sisi metrologi, itu bisa merugikan konsumen karena akurasi pencatatan tagihan listrik patut dipertanyakan,” jelasnya.
Lanjutnya, yang jelas, meter kWh ini, meter yang ada di rumah-rumah ini dijadikan sebagai alat ukur transaksi, dasar pembayaran bagi para konsumen. Artinya dari sisi PLN harus bertanggungjawab atas akurasi pembayaran listrik kepada pelanggan.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)