Aktivis Desak PLN Tera Ulang Meteran Listrik Di Sulawesi Selatan

0
242
FOTO : Aktivis sekaligus pengamat public, Mulyadi SH

MAKASSAR — Kisruh kWh meter listrik tanpa tera ulang mulai memantik reaksi sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Selatan. Kali ini datang dari aktivis sekaligus pengamat public, Mulyadi SH meminta agar pihak PLN Sulselrabar segera melakukan tera ulang meteran listrik di Sulawesi Selatan. Sebab usia meteran listrik yang dipakai masyarakat saat ini mayoritas sudah sudah lama dan tak pernah dilakukan tera ulang.

Tera ulang itu wajib dilakukan karena ada landasan aturannya yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Tepatnya di pasal 12 yang menyatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan wajib tera ulang itu harus ditera ulang.

“Itu juga diperkuat keputusan Mendag tahun 1998, tera ulang untuk untuk UTTP, meter Kwh 1 pase jangka waktu tera ulang itu 10 tahun. Meter Kwh 3 juga jangka tera ulangnya 10 tahun. Bright PLN Batam wajib melakukan tera ulang semua meteran listrik sesuai amanat undang-undang, harus disampaikan terbuka ke pelanggan atau konsumen,” ujar Mulyadi, Rabu (7/6/2023) pagi.

Terkait melonjaknya tagihan listrik di rumah-rumah pelanggan sangat mendesak Khw meteran listrik ini perlu segera dilakukan tera ulang agar akurasi pembayaran listrik tepat. “Jangan perhitungan pemakaian listrik ini tidak jelas atau menggunakan penghitungan meteran berdasarkan asumsi PLN saja,”tegasnya.

Ia mengungkapkan, PLN Wilayah Sulselrabar harusnya menggunakan teknologi yang terintegrasi dalam pencatatan meteran, tanpa harus mengira-ngira.

“Ini tagihan listrik pelanggan atau masyarakat bayar pakai uang, jadi PLN Sulselrabar jangan kira-kira dalam menghitung meteran listrik ke masyarakat. Mau nggak masyarakat nanti bayar listriknya juga pakai mengira-ngira. Ini tagihan listrik ditentukan sendiri, masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang tarif pemakaian hingga berkali-kali lipat. Ada apa dengan PLN Sulselrabar, apakah ada pesanan untuk mencari dana dalam jumlah besar dengan cara membengkakkan tagihan listrik tanpa mau memperbaiki atau melakukan tera ulang,” tanyanya.

Mulyadi juga meminta PLN Sulselrabar jangan hanya berpikir untuk mencari profit dan berbisnis saja. Tapi juga perhatikan dan jalankan aturan undang-undang seperti tera meteran pelanggan, sehingga tak merugikan pelanggan yakni masyarakat Sulawesi Selatan.

Terpisah, General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait sorotan tera kWh meter listrik tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here