Nah, Usai Peletakan Batu Pertama Oleh Gubernur, Pembangunan Masjid Terapung Uwais Al-Qarni Palopo Terancam Batal, Muncul H Aswar Mengaku Pemilik Lahan, Keberatan dan Surati Gubernur

0
262

MAKASSAR — Pembangunan Masjid Terapung Uwais Al-Qarni Palopo terancam Batal. Hal ini disebabkan karena lahan pembangunan masjid tersebut diduga bermasalah. Hal ini terungkap dengan adanya surat keberatan yang dilayangkan H. Aswar Rahman, mengaku pemilik sah lahan tanah kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Senin (19/5/2022) lalu.

Dalam surat tertanggal 19 Mei 2023 itu, H. Aswar menjelaskan kalau lahan yang telah dihibahkan H. Sammang ke panitia pembangunan masjid yang terletak di Jalan Lingkar Kota Palopo adalah miliknya.

Adapun dasar keberatan yang diajukan H. Aswar, yakni bukti kepemilikan lahan/empang berupa akte jual beli (AJB).
Adapun bukti AJB itu , yakni Nomor: 45/AJB/WU/2002, Nomor: 46/AJB/WU/2002, Nomor: 47/AJB/WU/2002 dan Nomor 48/AJB/WU/2002. Total luas lokasi/ lahan milik H. Aswar Rahman tersebut 8 Ha.

Dalam surat itu, H. Aswar mengungkapkan, kalau peletakan batu pertama Masjid Terapung Uwais Al-Qarni Palopo oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran kepemilikan lokasi itu. Tapi, hanya berdasarkan klaim sepihak pemberi wakaf H. Sammang.

Ditambahkan, H. Aswar, kalau lokasi tersebut pernah diklaim H. Sammang sebagai miliknya. Hal ini menimbulkan konflik/sengketa berkepanjangan antara H. Aswar Vs H. Sammang.

Selanjutnya, untuk menyelesaikan masalah itu, Komisi I DPRD Palopo melakukan mediasi lewat Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 7 Maret 2015.

Lalu dari RDP Komisi I DPRD Palopo menghasilkan kesimpulan kalau sengketa antara H. Aswar Vs H. Sammang dianggap clear atau selesai. Alasannya, lahan yang disengketakan obyeknya berbeda.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dinilai telah melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Di mana dalam AUPB sebagai doktrin melekat pula fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan wewenang penyelenggaraan pemerintahan.

“Asas ini menghendaki agar badan/pejabat negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tutup H. Aswar dalam surat tersebut.

Sekedar diketahui, Gubernur Andi Sudirman telah melakukan peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Uwais Al-Qarni Palopo, Rabu (10/5) lalu.

Selain itu Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah menyiapkan dana hibah sebesar Rp 13 miliar untuk pembangunan masjid tersebut. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here