Duhhh… Miris, Masih Tahap Pengerjaan, Bangunan Jalan Sudah Mulai Retak, Aktivis Desak Kejaksaan dan Polres Periksa Kontraktor Jalan Kampung Lambiri Japing-Japing Selatan Bontolangkasa Pangkep

0
192
FOTO : Salah satu bagian yang mulai retak berat pada pekerjaan proyek pembangunan lanjutan jalan kampung Lambiri Japing-Japing Selatan di Kelurahan Bontolangkasa Kabupaten Pangkep. Padahal masih dalam tahap proses pengerjaan.

 

MAKASSAR — Duhhh, Entah apa yang ada dalam pikiran pelaksana atau penyedia proyek pembangunan lanjutan jalan kampung Lambiri Japing-Japing Selatan di Kelurahan Bontolangkasa Kabupaten Pangkep. Belum apa-apa pondasi bagian samping pekerjaan jalan ini sudah mulai mengalami keretakan pada beberapa bagian, padahal masih dalam tahap pengerjaan.

Kejaksaan dan Kepolisian diminta untuk segera mengambil langkah hukum memanggil dan memeriksa penyedia jasa atau pihak pelaksana pekerjaan proyek tersebut dan konsultan pengawas serta pengguna anggaran. “Disini sudah sangat jelas ada indikasi dan upaya rekanan atau kontraktor untuk memperkaya diri sehingga pekerjaan proyek jalan ini terkesan asal dikerjakan. Coba ke lapangan pantau dan tinjau langsung, orang yang tidak mengerti konstruksi saja akan melihat pekerjaan jalan ini sangat miris,”tegas Mulyadi SH, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi kepada celebesnews.co.di pada Rabu (31/5/2023).

Mulyadi mengingatkan rekanan atau penyedia jasa proyek jalan tersebut untuk tidak main-main dalam mengelola anggaran negara. “Bisa pidana anda ini kalau main-main dengan anggaran negara, termasuk pengguna anggaran, usut dan periksa mereka semua,”berangnya.

Lanjut dijelaskan oleh Mulyadi, berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 bawah :

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Proyek jalan di kampung Lambiri Japing-Japing Selatan di Kelurahan Bontolangkasa Kabupaten Pangkep jangan asal dikerjakan seperti itu, coba liat spek dan volumenya apa seperti itu dalam kontrak dan rancangan anggaran belanja, tunjukanmi,”

Oleh karena itu, Mulyadi meminta Kejaksaan dan kepolisian di Kabupaten Pangkep untuk tidak segan-segan melakukan proses hukuim kontraktor seperti ini.

Sementara itu, terpisah, Lurah Bontolangkasa di Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek peningkatan jalan tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban.

Demikian pula Ketua Pokmas Kelurahan Bontongkasa, diduga sebagai pelaksana proyek tersebut berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi hingga berita diturunkan tidak memberikan respon dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here