MAKASSAR — Usai menjadi sorotan tokoh masyarakat, kini giliran salah satu aktivis LSM memberi kritikan keras dan menyoroti kinerja Lurah Bontolangkasa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Belakangan warga mengeluhkan lurah yang dinilai sering berada di luar kantor saat jam kerja. Akibatnya, keinginan warga untuk mendapatkan pelayanan lebih dekat berbanding terbalik dengan harapan mereka. Lantas ada apa, camat, Inspektorat, dan BKD hingga Bupati terkesan ‘diam’ terhadap keluhan masyarakat ini, setidaknya dalam hati kecil, warga masih menaruh harapan besar akan ada perubahan di Kelurahan Bontolangkasa dalam waktu dekat…
Aktivis LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada Sabtu (21/5/2023) mengatakan, Aparat Sipil Negara (ASN) adalah pelayan publik atau pelayan masyarakat maka harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pelayan. Sebab, mereka dibayar oleh Negara untuk melakukan pelayanan.
Dikatakan Sofyan, dalam isyarat PP 53 tahun 2010 ditegskan bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. “Nah, di poin ini, Bupati sudah harus mengevaluasi siapa saja yang tidak melaksanakan tugas alias tidak disiplin harus diberikan sanksi tegas, jangan ada pembiaran lah terhadap ASN malas, ngga boleh dong pak bupati,”tandasnya.
Lanjut Sofyan, ASN malas berkantor ini harus menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan evaluasi agar pejabat mulai dari eselon dua, tiga dan empat bahkan PTT juga harus diberikan sanksi jika tidak disiplin.
“Sudah sangat jelas kok dasar dan aturannya, coba buka peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan baik, bila lurahnya selalu berada di luar kantor saat jam kerja, justru ini lebih diperparah, kok tidak ada monitoring dan evaluasi dari atas,”tuturnya.
Oleh karena itu, Sofyan menambahkan, BKD atau Bupati harus memberikan sanksi tegas kepada ASN malas agar ada efek jera dan tidak lalai lagi dalam melaksanakan tugasnya,”tandasnya.
Terpisah Lurah Bontolangkasa yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui telpon whatsApp beberapa kali tidak menjawab panggilan masuk, meski panggilan masuk terdapat tulisan berdering. (cn)