Nahhhh…. Aktivis Desak Polda Turunkan BPK Audit Investigasi, Usut Proyek Pembangunan Gedung Parkir RSUD Labuang Baji Makassar

0
338

MAKASSAR — Proyek pembangunan gedung parkir RSUD Labuang Baji Makassar terus disorot oleh sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Muncul desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi menindak lanjuti sorotan pembangunan gedung parkir rumah sakit milik Pemprov Sulsel tersebut dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam rangka mendalami adanya dugaan potensi kerugian negara.

“Kami berharap APH baik dari Polda maupun Kejaksaan Tinggi turun mengusut anggaran negara pada proyek pembangunan gedung parkir tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan potensi kerugian negara,” tandas Sofyan, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi di Makassar kepada celebesnews.co.id pada, Senin (8/5/2023).

Lebih lanjut Sofyan juga meminta Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi kualitas dan mutu hasil pekerjaan pembangunan gedung parkiran tersebut sebagai data awal dalam melakukan penyelidikan. “Kami berharap proyek ini akan menjadi atensi serius Polda maupun Kejaksaan Tinggi, periksa semua pihak-pihak terkait, usut tuntas,”ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah mengamanatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Oleh karena itu, Sofyan menjelaskan, untuk memastikan kualitas konstruksi seperti yang seharusnya terdapat dalam dokumen gambar dan spesifikasi yang menjadi persyaratan pada kontrak proyek tersebut perlu ditelisik oleh APH. Demikian pula dengan nilai kontrak perlu diteliti untuk memastikan proses pelaksanaannya apakah benar-benar sesuai dengan kondisi yang tercantum pada kontrak konstruksi.

“Kita tidak inginkan anggaran negara yang berbilang cukup besar hingga mencapai Rp 18 miliar pada proyek pembangunan gedung parkir tahun 2022 ini tidak mendapat pengawasan dari masyarakat. Itu juga seperti amanat undang-undang tentang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”tuturnya.

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RSUD Labuang Baji, Muhammad Taufiq, SKM menjelaskan berdasarkan serah terima pertama (PHO) pekerjaan pada tanggal 30-12-2022 pejabat pembuat komitmen dibantu konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.

Selanjutnya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi kesesuaian volume dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Serta pembangunan lanjutan gedung parkir saat ini masih dalam tahap pemeliharaan oleh penyedia, oleh karena itu apabila terdapat kerusakan pada bangunan gedung berdasarkan penilaian PPK/Konsultan pengawas maka PPK memerintahkan kepada penyedia untuk memperbaiki atau mengembalikan kondisi seperti pada saat penyerahan pertama hasil pekerjaan.

Berdasarkan berita acara hasil perhitungan pengujian oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 4 Mei 2023 dimana semua hasil perhitungan plat, plat jembatan dan pengujian UPV semua hasil perhitungan sesuai dengan kontrak dan addendumnya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here