Bupati Diminta Tidak Tutup Mata, Piutang PPB Makin ‘Menggunung’ di Majene, Aktivis Desak Polda dan Kejaksaan Periksa Mantan Kepala Bapenda dan Pejabat Sekarang

0
236

MAKASSAR — Sorotan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene terus dilayangkan oleh sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Bupati diminta tidak tinggal diam menelusuri piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai semakin ‘menggunung’ di Kabupaten Majene.

Hingga saat ini piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum masuk ke Kas Daerah mencapai Rp1,4 miliar pada tahun 2021.

Piutang PBB tersebut terindikasi bermasalah, terdapat PBB-P2 yang sudah terbayar namun masih tercatat sebagai piutang yang masih terdapat dalam rincian tapi PBB-P2 sudah terbayarkan. Hal tersebut terjadi pada Kelurahan Baruga Dhua, Kelurahan Bonde Utara, dan Kelurahan Adolang berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.

“Bupati tidak boleh diam dan tutup mata, konstribusi pembangunan daerah ini sebagian besar berasal dari pajak. Nah, kalau pajak ini tidak tertib dan tidak tertata dengan baik, maka apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat untuk kemajuan daerah,” tutur aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Senin (8/5/2023).

Selanjutnya, Mulyadi meminta aparat penegak hukum baik Polda Sulbar maupun Kejaksaan Tinggi memberi atensi terhadap temuan BPK di Kabupaten Majene. “Polda dan Kejaksaan bisa saja meminta BPK melakukan audit investagatif mengusut piutang pajak tersebut di Bapenda, ada apa selama ini sampai bisa menumpuk seperti itu, periksa mantan Kepala Bapenda dan pejabat saat ini, apa benar hanya terjadi persoalan administrasi, atau ada potensi ‘kebocoran’ penerimaan,”tandasnya.

erpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Majene, M Djazuli M,SP, MH menjelaskan, terjadinya persoalan tersebut disebabkan wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung ke kasda baik secara tunai maupun non tunai serta tidak melaporkan atau memberikan bukti tanda setor ke Kasda

Selain itu, adanya beberapa pihak kolektor dalam ini kepala lingkungan atau kepala dusun ketika melakukan setoran tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih. “Besar kemungkinan juga adanya beberara pemerintah desa yang melakukan penyetoran ke Kasda juga tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih.

Hal ini secara umum menjadi kendala pihak Bapenda sehingga tida mampu menyajikan data rincian piutang dari tahun 2018 sampai sekarang. “Walaupun berulang kali sampaikan ke kolektor untuk melaporkan potongan SPPT ke Bapenda karena dasar inilah yang kami gunakan untuk menentukan data piutang by nama by addres dan mengembalikan SPPT yang tidak dapat tertagih untuk diverifikasi dan validasi permasalah yang ada sehingga dapat memilah piutang berdasarkan pengkategorian. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here