HomeBerita UtamaHabiskan Anggaran Negara Rp 18 Miliar, Pegiat Antikorupsi Minta Polda Sulsel Atensi...

Habiskan Anggaran Negara Rp 18 Miliar, Pegiat Antikorupsi Minta Polda Sulsel Atensi Proyek Gedung Parkir RSUD Labuang Baji Makassar

MAKASSAR — Habiskan anggaran neagra Rp 18 miliar lebih, aktivis dan pegiat antikorupsi meminta Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi tidak tinggal diam agar mengusut proyek pembanguan Gedung Parkir RSUD Labuang Baji Makassar telah menelan anggaran belasan miliar tahun 2022.

Aktivis LSM mendorong Polda Sulsel mengusut proyek tersebut karena dinilai mutu dan kualitas pekerjaan bangunan gedung parkir RSUD Labuang Baji patut dipertanyakan. Polda Sulsel diminta memanggil semua pihak-pihak terkait dalam proyek ini.

Tidak hanya itu, untuk memperkuat adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek tersebut, aktivis dan pegiat antikorups mendorong Polda Sulsel mengajukan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan audit investigatif dan menghadirkan ahli konstruksi.

Mulyadi mengharapkan dengan audit BPKP itu akan memperkuat temuan penyimpangan dalam proyek tersebut. Sebab, konstruksi hukumnya sudah terbangun. Kerangka hukum yang terbangun jelas mengindikasikan ada penyimpangan.

Selanjutnya dia menyatakan optimistis, Polda Sulsel akan memberi atensi dan menelisik proyek ini. Bahkan bisa membongkar dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. “Kami akan terus mengawal dan ikut mengawasi proyek ini, kami siap membawa proyek ini masuk ke Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi, sisa menunggu waktu saja,”tuturnya kepada celebesnews.co.id pada Minggu (7/5/2023).

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RSUD Labuang Baji, Muhammad Taufiq, SKM menjelaskan berdasarkan serah terima pertama (PHO) pekerjaan pada tanggal 30-12-2022 pejabat pembuat komitmen dibantu konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.

Selanjutnya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi kesesuaian volume dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Serta pembangunan lanjutan gedung parkir saat ini masih dalam tahap pemeliharaan oleh penyedia, oleh karena itu apabila terdapat kerusakan pada bangunan gedung berdasarkan penilaian PPK/Konsultan pengawas maka PPK memerintahkan kepada penyedia untuk memperbaiki atau mengembalikan kondisi seperti pada saat penyerahan pertama hasil pekerjaan.

Berdasarkan berita acara hasil perhitungan pengujian oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 4 Mei 2023 dimana semua hasil perhitungan plat, plat jembatan dan pengujian UPV semua hasil perhitungan sesuai dengan kontrak dan addendumnya. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments