Aktivis Antikorupsi Geram, Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkot Makassar ‘Tutup Mata’, Aset Bangunan Diduga Tanpa Perjanjian Kerjasama Dipakai Cold Storage

0
226
FOTO : Gambar diambil jelang lebaran Idul Fitri April 2023, salah satu aktivitas usaha pada bangunan diduga aset Milik Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar di Untia Salodong.

 

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi mulai bereaksi keras dan geram meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pemakaian barang milik negara diduga tanpa dokumen penjanjian kerjasama milik Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar.

Para aktivis dan pegiat antikorupsi menilai Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar terkesan ‘tutup mata’ terkait pemanfaatan aset berupa bangunan di kawasan Kelurahan Untia Salodong, kini bangunan itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai cold storage hasil laut.

“Kami mau mempertanyakan pemakaian barang milik negara tersebut, kalau memang memiliki dokumen penjanjian kerjasama supaya ditunjukan ke public. Nah, sekarang ada indikasi Dinas Perikanan dan Pertanian tutup mata, bukan berarti karena kepala dinas sering mengalami pergantian atau mutasi sehingga tidak ada lagi kontrol pimpinan OPD terhadap aset. Kok aset tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak ketiga, belum tentu memiliki dokumen perjanjian kerjasama, coba buka mi,” ungkap aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (3/5/2023).

Justru, kata Mulyadi, Aparat Penegak Hukum diminta membongkar dan mengusut pemakaian barang milik negara tersebut jangan sampai terjadi kongkalikong oleh oknum Dinas Perikanan dan Pertanian. “Kami tidak yakin kalau pihak Dinas Perikanan dan Pertanian tidak mengetahui kalau bangunan tersebut merupakan aset mereka. Kami harapkan APH masuk mengusut ini,”tuturnya.

Terpisah, Celebesnews mencoba melakukan konfirmasi terkait status kepemilikan barang milik negara tersebut pada bagian aset Pemkot Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Arman tidak menampik bangunan tersebut merupakan aset Pemkot melalui Dinas Perikanan dan Pertanian.

“Hanya saja untuk jelasnya status aset ini ada pada dinas terkait, demikian pula dengan dokumen perjanjian kerjasamanya bila ada semua pada OPD tersebut. Silahkan kita konfirmasi langsung, kami di BPKAD sekedar administrasi saja melakukan pencatatan data yang diserahkan oleh masing-masing OPD Pemkot Makassar,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait status aset bangunan tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here