MAKASSAR — Aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan akhirnya akan melaporkan Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep ke Polda Sulsel usai lebaran. Kepastian itu disampaikan oleh Koordinator Koalisi LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Rabu (19/4/2023).
Dikatakan oleh Mulyadi, sejumlah koalisi LSM di Makassar akan menindak lanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Polda Sulsel tersebut dengan melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam temuan kesalahan penganggaran pada belanja modal Dinas Perikanan di Kabupaten Pangkep tahun 2021.
“Hasil kajian hukum dari sejumlah lembaga koalisi LSM dan pengumpulan data serta keterangan dari sejumlah pihak terkait, maka kami memastikan akan menindak lanjuti laporan hasil audit BPK Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep ke Polda Sulsel usai lebaran,” ungkap Mulyadi.
Selain akan menindak lanjuti temuan BPK tersebut, kata dia, lembaga koalisi LSM akan turut melaporkan proyek yang dibiayai oleh anggaran dari hasil temuan BPK itu. Sejauh ini realisasi proyek tersebut patut dipertanyakan.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep menganggarkan belanja untuk pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan nelayan kecil di kepulauan dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar dan proyek pembangunan dan penyediaan sarana pelayanan posyandu ikan milik Dinas Perikanan yang dianggarkan Rp 184 juta.
“Nah, kedua proyek tersebut jadi temuan BPK dalam kesalahan penganggaran. Jadi asumsisnya kalau dari awal saja kegiatan belanja diduga sudah bermasalah, maka bukan tidak mungkin selanjutnya pada pelaksanaan kegiatan dan realisasi pekerjaan proyek ini sangat patut untuk diusut tuntas,”paparnya.
Ditambahkannya bila kemudian ada pihak-pihak tertentu menilai bahwa temuan BPK tersebut tidak ada masalah karena hanya terkait persoalan administrasi, Mulyadi justru menegaskan karena persoalan administrasi ini yang menimbulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. “Kami sekedar mengingatkan tidak sedikit para pejabat yang akhirnya dijebloskan ke penjara karena persoalan administrasi yang tidak beres dan menganggap persoalan administrasi ini biasa-biasa saja serta tidak perlu digubris, dan kami memastikan akan terus mengawal dan segera melaporkan semua pihak-pihak terkait pada Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep ke Polda Sulsel terkait temuan BPK tersebut”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep, Hj Kusmawati SH menjelaskan, kesalahan tersebut disebabkan oleh penerapan awal Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum tersosialisasi dengan baik pada saat itu.
Oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut diatas, tidak menimbulkan adanya kerugian negara karena anggaran tersebut sudah dibelanjakan sesuai peruntukannya dan temuan tersebut hanya bersifat administratif serta temuan LHP BPK tersebut sudah ditindak lanjuti untuk tahun 2022 dan 2023 terhadap kegaiatan yang sama. “Kami sudah menyesuaikan akun belanja dimaksud sesuai petunjuk dan arahan dari BPK,”jelas ibu kadis. (cn)