MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi terus bersuara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut adanya dugaan penyimpangan administrasi pada pengelolaan belanja keuangan negara Dinas Perikanan Kabupaten Maros.
Aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (13/4/2023) mengungkapkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasalahan penganggaran pada Dinas Perikanan Maros ibarat undangan bagi penyidik untuk memulai penyelidikan terhadap berbagai ketidakberesan dalam pengelolaan belanja keuangan negara di OPD tersebut.
Kesalahan penganggaran pada Dinas Perikanan Kabupaten Maros mulai menarik perhatian public. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta memberi atensi dugaan penyimpangan adnimistrasi pada OPD tersebut.
Tidak hanya itu, Mulyadi mengungkapkan, dugaan adanya konspirasi juga tercium pada kesalahan penganggaran untuk belanja penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap pada Dinas Perikanan tahun 2021.
Mulyadi menilai, ketidaksesuaian catatan belanja modal barang dan jasa dengan fakta sebenarnya menjadi pertanyaan besar mengapa itu bisa terjadi? Begitupun terkait penerima bantuan program tersebut kepada pihak ketiga atau masyarakat juga patut dipertanyakan apakah sudah sesuai prosedur dan ketentuan.
Lanjut disampaikan Mulyadi, temuan kesalahan penganggaran tersebut bukanlah persoalan kesalahan administrasi biasa tetapi juga ada indikasi kelalaian. Ia menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan dalam kegiatan temuan kesalahan penganggaran tersebut. “Kuat dugaan ini buka sekedar faktor terjadinya penyimpangan administrasi, juga ada dugaan terjadinya kelalaian Kepala dinas selaku pengguna anggaran” katanya.
Mulyadi menuturkan, temuan ini telah menjadi konsumsi publik dan seharusnya Bupati Maros tidak tinggal diam. Demikian pula dengan aparat penegak hukum harus masuk mengusut persoalan ini. Karenanya, kata dia, temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan kejahatan dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara pada Dinas Perikanan Kanbupaten Maros. “Kami kira perlu ada proses penyidikan mengapa terjadi kesalahan penganggaran, ini menjadi penting dilakukan untuk memastikan motifnya sehingga terjadi kesalahan penganggaran,”tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maros, Ir Muhadir MM menjelaskan, terkait kesalahan penganggaran untuk belanja penyediaan prasarana usaha perikana tangkap tersebut bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan tambatan perahu 4 unit dengan nama program Pengelolaan Perikanan Tangkap, dengan sub kegiatan penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap, dengan jenis belanja (kode rekening) belanja modal peralatan dan mesin spesifikasi belanja modal alat besar apung.
Selanjutnya, output dari kegiatan ini adalah pembangunan tambatan perahu kayu.
Tahun 2021 adalah penggunaan aplikasi baru yaitu SIPD dalam proses penganggaran kegiatan, sehingga dibutuhkan penyesuaian nama-nama kegaiatan yang ada pada aplikasi sebelumnya. Namun output kegiatan yang ingin dicapai yakni terbangunannya 4 tambatan perahu kayu yang tertuang dalam DPA Dinas Perikanan kode rekening 5.2.02..01.02.00006 belanja modal alat besar apung lainnya. (cn)