Bupati Maros Didesak Evaluasi Kepala Dinas Perikanan, Buntut Temuan Kesalahan Penganggaran

0
195

MAKASSAR — Kritikan dan sorotan tajam terus disampaikan oleh sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Maros. Para aktivis mendesak Bupati segera melakukan evaluasi kepada Kepala Dinas Perikanan atas ketidak patuhan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran negara.

Menurut aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (12/4/2023) menungkapkan, Bupati Maros tidak boleh tinggal diam dan tutup mata atas temuan BPK pada sejumlah OPD di Maros, meski itu temuan masalah administratif.

“Kami perlu tegaskan kembali, bahwa tidak sedikit dan tidak jarang kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi itu karena diawali dari persoalan administrasi yang tidak bagus. Nah, BPK menemukan persoalan ini pada DInas Perikanan, Bupati jangan tutup mata, evaluasi kepala Dinas Perikanan,”tegas Mulyadi.

Lanjut disampaikan Mulyadi, temuan BPK terkait kesalahan penganggaran pada Dinas Perikanan Kabupaten Maros sekaligus menunjukan adanya indikasi penyimpangan administrasi yang terjadi. “Tidak mungkin lah kepala dinas tidak paham atau tidak tau betul anggaran belanja yang ada, bisa kacau ini kalau administrasi tidak beres,”tegasnya.

Oleh karena itu, Bupati diminta berani melakukan langkah evaluasi agar pengelolaan anggaran keuangan negara pada Pemda Maros bisa tertata dengan baik. “Sekali lagi, bupati jangan hanya diam dan seolah-olah ikut berasumsi persoalan administrasi ini tidak apa-apa, hati-hati ki jangan sampai persoalan ini lanjut ke ranah hukum,”terangnya.

Selain itu, kata dia, indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait persoalan administrasi temuan keasalahan penganggaran patut mendapat atensi aparat penegak hukum. “Kami akan terus mengawal dan siap menindaklanjuti temuan BPK ini masuk ranah hukum, kita lihat saja perkembangan selanjutnya,”tegas Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maros, Ir Muhadir MM menjelaskan, terkait kesalahan penganggaran untuk belanja penyediaan prasarana usaha perikana tangkap tersebut bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan tambatan perahu 4 unit dengan nama program Pengelolaan Perikanan Tangkap, dengan sub kegiatan penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap, dengan jenis belanja (kode rekening) belanja modal peralatan dan mesin spesifikasi belanja modal alat besar apung.

Selanjutnya, output dari kegiatan ini adalah pembangunan tambatan perahu kayu.

Tahun 2021 adalah penggunaan aplikasi baru yaitu SIPD dalam proses penganggaran kegiatan, sehingga dibutuhkan penyesuaian nama-nama kegaiatan yang ada pada aplikasi sebelumnya. Namun output kegiatan yang ingin dicapai yakni terbangunannya 4 tambatan perahu kayu yang tertuang dalam DPA Dinas Perikanan kode rekening 5.2.02..01.02.00006 belanja modal alat besar apung lainnya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here