Kejaksaan Diminta Usut Unsur Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kesalahan Penganggaran Dinas Pertanian Kabupaten Maros

0
156

MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi mulai memberi perhatian serius atas temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros. Para aktivis meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut temuan ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern tahun 2021 pada Dinas Pertanian Maros mengungkapkan temuan pemeriksaan ketidak patuhan pengelolaan keuangan negara atas kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa hingga mencapai Rp 2,6 miliar.

Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (12/4/2023) mengungkapkan temuan BPK ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi, katanya, inidkasi adanya penyimpangan masalah administrasi harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Temuan BPK ini merupakan petunjuk awal untuk Kejaksaan melakukan penyelidikan. Kejaksaan tak bisa tutup mata melihat temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Maros,”ungkapnya.

Masih kata Sofyan, jaksa dalam melakukan penyelidikan juga harus profesional. Di mana, aktor atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam semua temuan BPK terkait kesalahan penganggaran ini harus diseret ke rana hukum.

“Kita tidak pernah tahu, semua yang terjadi pada kegiatan belanja modal barang dan jasa itu sehingga terjadi kesalahan penganggaran. Namun, kami meminta Kejaksaan Tinggi mengusut persoalan ini dan menyeret semua pihak-pihak terkait,”tandasnya.

Dalam hasil audit BPK, kesalahan penganggaran ini tercatat pada LRA dengan item belanja barang dan jasa belanja uang dan atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain masyarakat -Belanja transfer keuangan daerah dan desa (TKDD) yang semestinya harus tercatat sesuai SAP adalah belanja hibah sebesar Rp 2,6 miliar.

Atas kesalahan penganggaran tersebut, BPK mencatat persoalan ini disebabkan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam proses penyusunan rancangan/usulan DPA-OPD sesuai substansinya.

“Kami akan terus mengawal temuan ini hingga masuk ke ranah hukum. Kami minta kejaksaan segera memanggil Kepala Dinas Pertanian dan kuasa pengguna anggaran serta penerima bantuan program ini,”pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut sejak pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here