MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi terus melayangkan kritikan dan sorotan tajam kepada Kepala Dinas Kesehatan Maros atas dugaan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan keuangan negara sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 lalu.
Presiden Limit, Mamad Sanrego kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (4/4/2023) kembali mengungkapkan, mencium adanya dugaan aroma ‘kongkalikong’ terhadap kesalahan penganggaran tersebut. “Tidak mungkin lah seorang kepala dinas tidak paham dan tidak tau peruntukan item belanja kegiatan tersebut, justru kami menduga adanya dugaan kongkalikong membelanjakan item kegiatan bukan pada posnya,”tegasnya.
Oleb karena itu, ia meminta APH masuk mengusut dan menindak lanjuti temuan BPK tersebut agar persoalan ini semakin terbuka lebar, demikian pula dengan indikasi perbutan melawan hukumnya harus diusut untuk memastikan bahwa temuan tersebut bukan hanya sekedar persoalan administrasi.
“Kami minta APH masuk mengusut dan menindak lanjuti temuan BPK tersebut, perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terkait perbuatan tindak pidana korupsi atau adanya dugaan kerugian negara, namun tidak sedikit kasus-kasus tindak pidana korupsi itu berawal dari persoalan administrasi,”tegasnya.
Dikutip dari LHP BPK tahun 2021, terdapat temuan masalah pengelolaan anggaran belanja modal tidak sesuai dengan penganggaran. Dinas Kesehatan melakukan kegiatan belanja modal Belanja berupa kegiatan belanja penimbunan dan penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) berupa Belanja Modal Jalan Lainnya (Penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) 1 senilai Rp2.178.786.000,00 dengan realisasi
Rp.2.294.166.000,- dan sebesar Rp.947.109.953,- digunakan untuk penimbunan halaman puskesmas
Marusu tercatat pada LRA sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Tanah.
Demikian pula dengan kegiatan belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor, berupa Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu (DID) 1 dengan anggaran Rp 344.903.000,00 pada belanja modal peralatan dan mesin, dan terealisasi berupa Instalasi Pengolahan Air Libah dan di Catat pada Instalasi Air Kotor pada Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp.335.250.000,- Dimana pada LRA tercatat sebagai Belanja Modal Peralatan
dan Mesin yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus S.Ked. M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut menjelaskan, terkait penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Jalan Lainnya menurut BPK harusnya Belanja Modal Tanah dan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurut BPK harusnya Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan oleh karena itu, mengklarifikasi hal tersebut diatas, sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen Anggaran untuk tahun selanjutnya, agar tidak terulang Kesalahan Penganggaran tersebut. (cn)