MAKASSAR — Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros tahun 2021 mulai direspon serius oleh para aktivis dan pegiat antikorupsi. Mengalir desakan Bupati Maros agar segera mengevaluasi kepala dinas kesehatan karena dinilai tidak patuh terhadap patron satuan anggaran belanja kegiatan.
“Disini kami melihat ada unsur kelalaian dan ketidak patuhan kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran sehingga ada indiksi terjadinya perbuatan melawan hukum,”tegas aktivis DPP Lantik, Tamzil kepada celebesnews.co.id. pada, Selasa (4/4/2023).
Persoalan kesalahan penganggaran ini, bukanya hanya sekedar masalah administrasi biasa namun kasus-kasus tindak pidana korupsi tidak sedikit yang diawali dari persoalan administrasi. “Hati-hati ki pak kadis dengan persoalan administrasi, rekomendasi untuk tidak mengulangi dan melakukan perbaikan kedepan, bukan menjadi jaminan temuan BPK ini tidak bisa ditindak lanjuti oleh APH,”ungkapnya.
Oleh karena itu, terkait permasalahan ketidakpatuhan Kepala Dinas Kesehatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan keuangan negara bupati diminta segera melakukan evaluasi. “Disini bupati tidak boleh diam saja, harus berani mengambil sikap dengan melakukan evaluasi kepada kepala dinas sehingga ini menjadi pelajaran bagi kepala OPD lainnya untuk tidak main-main dengan masalah penganggaran yang sudah ditentukan,”pungkasnya.
Dikutip dari LHP BPK tahun 2021, terdapat temuan masalah pengelolaan anggaran belanja modal tidak sesuai dengan penganggaran. Dinas Kesehatan melakukan kegiatan belanja modal Belanja berupa kegiatan belanja penimbunan dan penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) berupa Belanja Modal Jalan Lainnya (Penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) 1 senilai Rp2.178.786.000,00 dengan realisasi
Rp.2.294.166.000,- dan sebesar Rp.947.109.953,- digunakan untuk penimbunan halaman puskesmas
Marusu tercatat pada LRA sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Tanah.
Demikian pula dengan kegiatan belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor, berupa Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu (DID) 1 dengan anggaran Rp 344.903.000,00 pada belanja modal peralatan dan mesin, dan terealisasi berupa Instalasi Pengolahan Air Libah dan di Catat pada Instalasi Air Kotor pada Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp.335.250.000,- Dimana pada LRA tercatat sebagai Belanja Modal Peralatan
dan Mesin yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus S.Ked. M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut menjelaskan, terkait penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Jalan Lainnya menurut BPK harusnya Belanja Modal Tanah dan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurut BPK harusnya Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan oleh karena itu, mengklarifikasi hal tersebut diatas, sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen Anggaran untuk tahun selanjutnya, agar tidak terulang Kesalahan Penganggaran tersebut. (cn)