BPK Ungkap Temuan Dinas Pertanian Pangkep Cairkan Dana Hibah Tanpa Proposal

0
241

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pencairan dana hibah yang tidak dilengkapi proposal permohonan di Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Temuan itu tahun 2021 lalu.

Pemberian bantuan dana hibah tersebut, BPK meemukan selain tidak dilengkapi proposal juga tidak disertai NPHD dan Pakta Integritas sehingga kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati terkait pengelolaan hibah yang menyatakan bahwa permohonan hibah dilakukan dengan penyampaian secara tertulis kepada kepala daerah serta penyaluran dan penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dengan penerima hibah.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, Dinas Pertanian menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 3.660.346.220,00 dan merealisasikan sebesar Rp3.382.172.220,00 atau 92,40%.

Selanjutnya hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Pertanian diketahui terdapat realisasi bantuan hibah barang yang ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 364 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Hibah Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun 2021.

Lebih lanjut diketahui bahwa pengajuan bantuan hibah tersebut tidak disertai dengan proposal, NPHD dan Pakta Integritas. Pengajuan hanya berdasarkan masukan secara lisan dari kelurahan pada saat diadakan Musrenbang. Realisasi belanja hibah tanpa disertai proposal, NPHD dan Pakta Integritas oleh calon penerima. ( Data penerima bantuan hibah ada pada redaksi ).

Pada saat BPK melakukan pemeriksaan, PPTK baru membuat NPHD, Pakta Integritas, dan BAST atas pekerjaan jalan tani, jalan produksi, dam parit, dan embung yang diserahkan kepada kelompok tani. Dokumen tersebut diserahkan
kepada tim BPK pada tanggal 20 April 2022. Untuk kepentingan administrasi, Sementara tanggal yang tertera pada BAST hibah yaitu 30 Desember 2021.

BPK mencatat kondisi tersebit mengakibatkan belanja hibar berupa uang sebesar Rp 3 miliar lebih belum dapat dievaluasi kebenaran penggunaannya dan diketahui efektivitasnya sesuai tujuan dan berpotensi disalahgunakan atau tidak dilaksanakan sesuai tujuan pemberian dan hak dan kewajiban penerima hibah barang dan uang tidak tertuang secara jelas.

Menyoroti temuan BPK tahun 2021 di Dinas Pertanian Pangkep tersebut, Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH mengungkapkan, Dinas Pertanian Pangkep telah melakukan kesalahan fatal dengan mencairkan bantuan hibah tanpa proposal. Seharusnya, pemberian bantuan berupa dana hibah disertakan pengajuan proposal sebelumnya. Bahkan, proposal diajukan setahun sebelum dana tersebut dicairkan.

“Perlu dicurigai kenapa bisa ada dana hibah cair tanpa ada permohonan. Ini sudah menyalahi aturan pencairan dana hibah,” terang Mulyadi.

Oleh karena itu, ia meminta APH masuk mengusut dan menyelidiki pemberian bantuan dana hibah tersebut dan dugaan penyalahgunaan administrasi dan dugaan terjadinya potensi kerugian negara atas ketdak patuhan terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran negara.

“APH mesti masuk menindak lanjuti temuan BPK tersebut, sudah jelas ada perbuatan melawan hukum disini, apa yang tejadi pada Dinas Pertanian Pangkep ini patut diusut tuntas,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangkep, Agustina Wangsa yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut mengungkapkan telah mendapat rekomendasi dari Inspektorat sebagai APIP untuk melakukan perbaikan kedepan, demikian pula terkait temuan PPTK baru membuat NPHD, Pakta Integritas, dan BAST atas pekerjaan jalan tani, jalan produksi, dam parit, dan embung yang diserahkan kepada kelompok tani. Dokumen yang diserahkan kepada tim BPK pada tanggal 20 April 2022. Untuk kepentingan administrasi, Sementara tanggal yang tertera pada BAST hibah yaitu 30 Desember 2021 hanya terjadi kesalahan pengimputan tanggal dan sudah diluruskan. “Jadi kami anggap dengan adanya rekomendasi dari Inspekrorat sebagai APIP untuk melakukan perbaikan kedepan sudah cukup, dan terjadinya kesalahan pengimputan tanggal tersebut,”ungkapnya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here