BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Dinas Kesehatan Maros, Aktivis : Kesalahan Administrasi Bisa Jadi Pintu Masuk APH

0
251

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan temukan kesalahan penganggaran Belanja Modal Pemda Kabupaten Maros pada Dinas Kesehatan hingga mencapai miliaran rupiah.

Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda Maros Tahun Anggaran (TA) 2021 yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan dari hasil pengujian atas pelaporan anggaran dan realisasi baik belanja modal maupun belanja barang dan jasa TA 2021 melalui pengujian dokumen DPA/DPPA, kertas kerja rekonsiliasi aset tetap serta keterangan Bidang Aset BKAD terdapat temuan kesalahan penganggaran.

Dimana ditemukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Dinas Kesehatan Kabupaten Maros pada tahun 2021 berupa kegiatan belanja penimbunan dan penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) berupa Belanja Modal Jalan Lainnya (Penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu (DID) 1 senilai Rp2.178.786.000,00 dengan realisasi
Rp.2.294.166.000,- dan sebesar Rp.947.109.953,- digunakan untuk penimbunan halaman puskesmas
Marusu tercatat pada LRA sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Tanah.

Demikian pula dengan kegiatan belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor, berupa Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Marusu (DID) 1 dengan anggaran Rp 344.903.000,00 pada belanja modal peralatan dan mesin, dan terealisasi berupa Instalasi Pengolahan Air Libah dan di Catat pada Instalasi Air Kotor pada Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp.335.250.000,- Dimana pada LRA tercatat sebagai Belanja Modal Peralatan
dan Mesin yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Merespon temuan BPK tersebut, aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (27/3/2023) merekomendasikan kepada Bupati Maros, agar TAPD lebih cermat melakukan evaluasi dan verifikasi usulan anggaran belanja dari SKPD. Kepala SKPD terkait mengajukan anggaran sesuai klasifikasi penganggaran yang diatur dalam SAP.

Itu adalah salah satu petikan dari Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Maros. “Nah, temuan kesalahan penganggaran seperti ini, berarti indikasinya ada masalah administrasi yang muncul disitu,”ujarnya.

Sofyan mengungkapkan, temuan-temuan tersebut karena didasarkan pada pemeriksaan LKPD, baik secara administrasi maupun melalui uji petik atas pekerjaan yang dilaksanakan dalam tahun anggaran tersebut bila terjadi masalah kesalahan penganggaran dalam melakukan belanja boleh jadi pintu masuk buat aparat penegak hukum.

“Dari hasil pemeriksaan BPK itulah bisa ditemukan pelanggaran-pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu ada sanksi yang harus dilaksanakan atas pelanggaran tersebut. Apakah itu pengembalian kelebihan pembayaran atau sanksi administrasi lainnya,”jelasnya.

Selanjutnya, dalam menindak lanjuti temuan BPK terkait temuan kesalahan penganggaran ini, aparat penegak hukum bisa meminta BPK melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau pemeriksaan investigatif untuk memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam temuan tersebut.

“Nah, kami akan masuk melakukan monitoring dan mengawal temuan kesalahan penganggaran ini pada Dinas Kesehatan, kami akan coba lakukan investigasi dan melakukan pengumpulan data serta akan menindak lanjuti realisasi kegaiatan pembangunan IPAL di Puskesmas yang di maksud tersebut apakah sudah terbangun dan berfungsi dengan baik,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus S.Ked. M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut menjelaskan, terkait penimbunan dan Penataan Halaman Puskesmas Marusu yang tercatat Belanja Modal Jalan Lainnya menurut BPK harusnya Belanja Modal Tanah dan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Mamsu yang tercatat Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurut BPK harusnya Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan oleh karena itu, mengklarifikasi hal tersebut diatas, sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa temuan tersebut telah dijawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan koreksi dan koordinasi pada APIP dalam setiap menyusun dokumen Anggaran untuk tahun selanjutnya, agar tidak terulang Kesalahan Penganggaran tersebut. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here