MAKASSAR — Kisruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit kesalahan penganggaran pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros mulai memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Muncul desakan aparat penegak hukum diminta menindak lanjuti temuan tersebut tanpa menunggu laporan.
Aparat penegak hukum didesak menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten maros 2021 dan mengusut adanya indikasi atau dugaan maladministrasi terkait belanja item pekerjaan Dimana untuk kegiatan belanja berupa bangunan air yang tercatat pada LRA adalah sebagai belanja modal jalan irigasi dan jaringan. namun terealisasi berupa Bangunan Pembuang Air Kotor (Toilet) dan dicatat sebagai Bangunan Fasilitas Umum Lainnya (Bangunan Gedung Tempat Kerja) sebesar Rp.585.548.000 sehingga tidak sesuai dengan yang seharusnya berdasarkan SAP tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan atau belanja ‘salah kamar’
“Kami harapkan ini akan menjadi atensi APH mengusut anggaran belanja kegiatan proyek tersebut. Kesalahan penganggaran menjadi indikasi adanya masalah administrasi yang tidak beres dan itu bisa menjadi pintu masuk APH mengusut kegiatan belanja lainnya di OPD itu,”tegas Mulyadi SH, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (27/3/2023).
Dikatakan oleh Mulyadi, selain persoalan administrasi yang timbul akibat belanja kesalahan penganggaran tersebut, ini mengindikasikan atas ketidakpatuhan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam satu tahun belanja anggaran.
“Jadi memang asumsi kami, sangat terbilang cukup fatal persoalan ini, tidak sesederhana itu, bahwa kemudian dibuatkan laporan ke Inspektorat atau APIP kemudian itu sudah selesai, justru persoalan administrasi yang kurang bagus ini bisa menimbulkan masalah hukum atas ketidakpatuhan penggunaan anggaran,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, S.IP menjelaskan kterkait dugaan kesalahan penganggaran yang menimbulkan ketidaksesuaian dengan SAP pada Item Belanja Modal Bangunan Pembuang Air Kotor dengan uraian belanja Toilet 2 unit yang seharusnya menurut BPK tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan. ” Kami mengklarifikasi hal tersebut diatas sesuai dengan hasil LHP BPK Nomor : 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Anggaran 2021 bahwa hasil Audit BPK tersebut telah terjawab dan tertuang pada LHP, dengan catatan Wajib melakukan Koreksi dan Koordinasi pada Tim APIP Kabupaten Maros dalam setiap menyusun Dokumen Anggaran untuk Tahun Selanjutnya agar supaya tidak terulang dan terjadi kesalahan penganggaran”terangnya. (cn)