Diduga ada Proses Lelang yang Dilanggar, Aktivis Antikorupsi Soroti Pokja, Nah, Lahhh… Kok Kepala Dinas Lakukan Penunjukan Proyek Miliaran Rupiah di Selayar

0
164

MAKASSAR —- Satu per satu dugaan permasalahan yang muncul dari proses tender proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai miliaran rupiah tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar mulai menjadi perhatian pegiat dan aktivis antikorupsi.

Proyek dengan dua kali gagal tender tersebut disoroti oleh sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi lantaran kepala dinas menjabat saat itu melakukan penunjukan kepada salah satu rekanan atau kontraktor.

Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (20/2/2023) menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran tersebut dengan melakukan penunjukan langsung jelas kurang sesuai dengan apa yang diatur dalam Ketentuan penujukan langsung (Tindak Lanjut Gagal Tender).

“Pada Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Perpres 12 Tahun 2021 serta Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia”kata Mulyadi.

Lanjutnya, Penerapanya ditindak lanjuti dengan proses Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).

Pokja Pemilihan segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;

Apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Pasal 51 ayat (10) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) maka Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/KPA.

“Kalau menurut kami sebetulnya pokja sangat paham akan regulasi yang harus diterapkan namun indikasi terjadi di ranah pokja jadi turut menimbulkan persepsi lain di luar. Kok kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada salah satu rekanan atau kontraktor. Aturannya kan sudah jelas, ini ranahnya Pokja,” tuturnya

Oleh karena itu, Mulyadi meminta kepolisian maupun kejaksaan masuk mengusut proyek ini. Potensi terjadinya dugaan maladministrasi bisa diusut dan unsur penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk dari institusi terkait ,”bebernya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here