Kejari Diminta Pelototi Proses Tender Proyek Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar

0
230

MAKASSAR —- Proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai miliaran rupiah tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar mulai menjadi perhatian banyak pihak. Belakangan, poroyek ini disoroti oleh sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi karena diduga bermasalah.

Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (20/2/2023) kembali menegaskan jika ada indikasi perbuatan melawan hukum dan diduga melabrak sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa terkait pelaksaan lelang atau proses tender proyek tersebut tahun lalu.

“Semestinya persoalan ini menjadi atensi aparat penegak hukum baik dari kepolisian dan kejaksaan. Kalau perlu panggil semua pihak-pihak terkait, proses klarifikasi dan penyelidikan terkait dugaan proses lelang atau tender proyek tersebut sampai bisa gagal dua kali, kemudian dilakukan proses penunjukan,”tandasnya.

Demikian pula, kata Mulyadi, terkait adanya dugaan pendampingan pengadaan barang dan jasa, melalui legal opinion atau pendapat hukum dari instansi terkait dalam proyek ini yang dilakukan oleh kepala dinas menjabat saat itu selaku kuasa anggaran perlu diklarifikasi, sehingga proyek tersebut tidak semakin melebar dan menjadi kisruh.

“Kami ingin sampaikan dan menekankan untuk bisa membedakan pemanggilan klarifikasi terkait adanya dugaan indikasi persoalan yang timbul dari proses awal lelang atau tender dan dugaan korupsi dengan pendampingan hukum serta legal opinion atau pendapat hukum, ini berbeda semuanya,”jelasnya.

Kemudian, secara khusus terkait permintaan legal opinion atau pendapat hukum dari instansi terkait tersebut, kata Mulyadi, apakah pada saat itu sudah dilakukan sesuai prosedur. Artinya, tidak cukup dengan cara lisan, Mekanismenya, harus ada surat pengajuan kemudian nantinya mendapat balasan.

“Nah, sekarang kalau kami pertanyakan, apakah ada bukti surat permohonan legal opinion atau permintaan pendapat hukum tersebut kepada instansi terkait secara resmi, dan bisa tidak ditunjukan kepada public bukti balasan dari instansi itu, sehingga persoalan ini tidak semakin menjadi kisruh,”pungkasnya.

Namun, perlu diperjelas, permintaan pendapat hukum dalam proyek ini apakah sudah dilakukan sebelum awal proses lelang atau tender, atau justru setelah proyek ini gagal lelang sebanyak dua kali.

Selanjutnya, paling penting, disampaikan oleh Mulyadi, prinsip- prinsip dalam pembuatan Pendapat Hukum tidak itu bersifat mengikat bagi pemohon. “Makanya dalam persoalan ini, ada baiknya kisruh proyek tersebut mendapat atensi dari kepolisian maupun kejaksaan,”ungkapnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk dari institusi terkait ,”bebernya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here