HomeBerita UtamaAnggaran Miliaran, Gagal Tender, Rekanan Proyek Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah...

Anggaran Miliaran, Gagal Tender, Rekanan Proyek Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Selayar Ditunjuk Langsung, Diduga Labrak Perpres Nomor: 70 Tahun 2012

MAKASSAR — Proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai milairan rupiah tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar terus memantik reaksi pegiat dan aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan. Hal itu terjadi setelah digelar lelang dua kali dan diduga tidak ada rekanan yang memenuhi kualifikasi.

Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (17/2/2023) mengungkapkan penunjukan langsung rekanan penggarap ini yang dipertanyakan oleh sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi.

Menurutnya, penunjukan reka­nan itu janggal. Alasannya, semestinya kepala dinas Lingkungan Hidup pada saat itu maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) bisa menjelaskan ke public kekurangan perusahaan hingga dinyatakan gagal pada saat ikut proses tender atau lelang, kemudian kepala dinas menjelaskan ke public alasan penunjukan perusahaan baru dan memilih perusahaan yang dimaksud.

“Paket ini kan seharusnya melalui mekanisme tender atau lelang, apalagi sampai dua kali pernah gagal tender. Nah, kok tiba-tiba dilakukan penunjukan. Dasarnya apa, karena itu kami berharap aparat hukum masuk mengusut proyek tersebut dan melakukan penyelidikan,”tandas Mulyadi.

Dari sanalah muncul dugaan seakan-akan lelang sengaja tidak ada pemenangnya dan dilakukan penunjukan langsung. “Boleh jadi sampai hari ini public tidak tahu apa saja yang tidak memenuhi kualifikasi pada perusahaan yang pernah ikut tender tersebut sampai gagal,” jelasnya.

Terkait dengan terjadinya penunjukan langsung, menurut­nya mekanis­me itu diduga tidak sesuai dengan peraturan.

Sesuai dengan Perpres Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengatur bahwa proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta harus melalui lelang umum.

Terpisah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk kejaksaan sebagai pendamping dalam pelaksanaan proyek ini,”bebernya. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments