Mencurigakan! LSM Desak Polda Telisik Tender Proyek Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar

0
174

MAKASSAR — Koordinator Koalisi LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH mendesak aparat hukum Polda Sulsel untuk segara menilisik dugaan kecurangan dan pelanggaran aturan dalam tender atau lelang proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemda Selayar.

Menurut dia, paket perkerjaan yang sebanyak dua kali gagal tender tersebut pelaksanaannya sangat mencurigakan.

“Paket ini kan seharusnya melalui mekanisme tender atau lelang, apalagi sampai dua kali pernah gagal tender. Nah, kok tiba-tiba dilakukan penunjukan. Dasarnya apa, karena itu kami berharap aparat hukum masuk mengusut proyek tersebut dan melakukan penyelidikan,”tandas Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (16/2/2023).

Ditegaskannya, ia meminta aparat hukum untuk segera menelisik secara tuntas dan mendesak agar memeriksa kepala dinas Lingkungan Hidup selaku kuasa pengguna anggaran, dan turut memeriksa kontraktor beserta semua pihak-pihak terkait karena terindikasi terjadi kecurangan dan pelanggaran aturan dalam proses administrasi lelang.

“Periksa semua pihak-pihak terkait, terutama kepala dinas dan kontraktor ada apa melakukan penunjukan, tandasnya.

Terpisah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selayar, H. Muhammad Hasdar, S.KM., M. Kes menjelaskan, sebanyak dua kali membatalkan proses lelang atau tender proyek tersebut karena adanya sanggahan yang masuk dari peserta lelang sehingga tidak melanjutkan proses tender yang ada.

Justru sebaliknya, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dan petunjuk dari kejaksaan sebagai pendamping OPD Dinas Lingkungan Hidup pada proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk ini, maka dirinya menunjuk salah satu perusahaan lokal sebagai penyedia jasa dalam proyek ini tanpa melalui proses tender atau lelang lagi.

“Karena pada waktu itu kami diburu oleh waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga akhirnya proyek pengadaan pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk tersebut dilakukan penunjukan, tanpa melalui lagi proses tender, dan itu sudah melalui arahan dan petunjuk kejaksaan sebagai pendamping dalam pelaksanaan proyek ini,”bebernya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here