FOTO : Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Miskin, Muhammad Tawakkal pada salah satu kesempatan bersama Kepala Staf Kepresedinan RI, Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko SIP di ruang kerjanya di Jakarta belum lama ini.
MAKASSAR — Proyek pembangunan Puskesmas Simbang Kabupaten Maros tahun 2019 dengan menghabiskan anggaran Rp4 miliar lebih mulai memantik reaksi keras dari sejumlah elemen dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan. Kualitas dan mutu bangunan menjadi sorotan, aparat penegak hukum diminta merespon sorotan tersebut dan segera memanggil kontraktor bersama kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Sorotan dan kritikan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Miskin (Gerimis), Muhammad Tawakkal kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (2/2/2023) mendasak Kejaksaan Tinggi Sulsel memberi atensi terhadap anggaran belanja pembangunan puskesmas tersebut pada tahun 2019.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel segera memerika kepala dinas kesehatan selaku OPD terkait kegiatan belanja anggaran pembangunan Puskesmas Simbang dan memeriksa kontraktor beserta pejabat pembuat komitmen proyek ini,”ujarnya.
Lanjut dikatakannya, penyidik Kejaksaan Tinggi bisa masuk mengusut mutu dan kualitas pembangunan puskesmas tersebut yang terindikasi bermasalah pada pekerjaan sloof 25/40 Beton Bertulang dimana Volume Kontrak sebesar 27,41 sementara diduga yang dikerjakan sebesar 26,50 sehingga ada selisih sebesar 0,91.
Selain itu, pada pekerjaan balok 25/40 beton bertulang dimana Volume Kontrak sebesar 46,62 dan yang dikerjakan diduga sebesar 31,63 sehingga ada selisih sebesar 15,00.
Kemudian pada pasangan tegel Granit 60×60 dimana pada volume kontrak sebesar 752,21 dan yang dikerjakan diduga sebesar 646,14 sehingga terdapat selisih sebesar 106,07.
Akibatnya, kata dia, terdapat indikasi adanya dugaan kerugian negara yang terjadi para proyek tersebut.
Bahwa begitu pula dengan realisasi anggaran yang diduga tidak berbanding lurus dengan realisasi fisik yang ada di lapangan, itu dapat dibuktikan dari anggaran yang digunakan sebesar Rp. 4.218.200.000,- namun hasil dari pekerjaan tersebut sangat jauh dari ekspektasi, sehingga diduga ada mark up dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Simbang serta ada dugaan kongkalikong berupa persekongkolan yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi.
Terpisah, kepala dinas kesehatan yang berusaha dikonfirmasi melalui sambungan panggilan telepon, tidak mengangkat panggilan telpon yang masuk. (cn)