HomeBerita UtamaKejaksaan Diminta Panggil Kepala Kanwil Pegadaian Makassar

Kejaksaan Diminta Panggil Kepala Kanwil Pegadaian Makassar

MAKASSAR — | Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap dugaan penyimpangan terkait penggunaan identitas orang lain pada Pegadaian Makassar terus menjadi perhatian oleh sejumlah aktivis dan pegiat anti korupsi. sejumlah aktivis menyuarakan, agar persoalan ini jadi perhatian serius kejaksaan .

Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Senin (30/6/2025) mendesak persoalan ini agar diusut tuntas oleh Kejaksaan dan harus ada proses hukum.

“Kalau terbukti ada perbuatan melawan hukum maka temuan BPK ini harus diproses hukum. Kami minta kepala Kanwil Pegadaian untuk diperiksa beserta pihak-pihak terkait lainnya berdasarkan temuan BPK tersebut,”tandasnya.

Lebih lanjut Mulyadi mengungkapkan, kejaksaan perlu mendalami temuan BPK ini, perlu adanya pemeriksaan investigatif. “Pemeriksaan investigatif ini nantinya yang dapat menyimpulkan ada tidaknya sekaligus indikasi kerugian negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” ujarnya.

Temuan BPK ini paling tidak bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam Pegadaian Makassar dibawah naungan kantor kanwil Pegadaian Makassar.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah tersebut. Kami berpendapat temuan ini sangat serius karena terkait penggunaan identitas orang lain dan harus diusut tuntas oleh kejaksaan,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdasarkan hasil pemeriksaan analisis kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik barang jaminan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Makassar pada tahun 2023 disinyalir terjadi dugaan penyimpangan dalam Pencapaian Target Outstanding Loan Produk Gadai.

Hasil pemeriksaan pada Cabang Pegadaian (CP) Makassar pencapaian OSL Gadai sebesar Rp2.474.600.000,00 merupakan gadai dengan menggunakan identitas orang lain dan Barang Jaminan (BJ) milik orang lain pada laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023.

Dipaparkan dalam laporan hasil pemeriksaan atau audit BPK, salah satu pegawai Penaksir Pegadaian Cabang Makassar telah menggunakan identitas orang lain atas akad pinjaman gadai KCA namun dengan BJ yang sepenuhnya dimiliki/dikuasai oleh orang lain sebagai pemenang lelang Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL). BJ tersebut kemudian digadaikan dengan menggunakan identitas orang lain.

Atas kondisi BJ yang bukan milik nasabah sendiri tersebut, tidak ditemukan dokumen Form Beneficial Owner (FBO) sebagai bukti bahwa nasabah tersebut merupakan pemilik BJ yang dapat mengendalikan transaksi gadai atau diberikan kuasa atas terjadinya transaksi gadai tersebut. Nilai Uang Pinjaman (UP) atas gadai sebesar Rp2.474.600.000,00.

Dari data yang didapatkan oleh Redaksi celebes news berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Hasil wawancara BPK tanggal 24 Mei 2023 dengan Penaksir Cabang Makassar tahun 2022, menunjukkan bahwa untuk seluruh akad kredit menggunakan BJ dari hasil lelang BJDPL yang dimenangkan oleh orang lai.

Menurut sang penaksir Cabang Makassar ini kondisi-kondisi tersebut di atas diantaranya dilakukan untuk mencapai tingkat rata-rata OSL gadai per bulan serta dalam rangka memenuhi target KPI akhir tahun lalu berupa tambahan OSL Challenge posisi Desember tahun 2022 Cabang Makassar. Hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan Kepala Cabang Makassar saat itu.

Terpisah, Kepala Kanwil Pegadaian Kantor Wilayah VI Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebes news melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sebanyak 2 kali hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments