HomeBerita UtamaAktivis Colek Kejaksaan Tinggi Dalami Anggaran Miliaran Dijadikan Penunjukan Langsung Pada Dinas...

Aktivis Colek Kejaksaan Tinggi Dalami Anggaran Miliaran Dijadikan Penunjukan Langsung Pada Dinas Kelautan Perikanan Sulsel

MAKASSAR — Ketua LSM Forum Solidaritas Merah Putih, Ikhsan meminta kejaksaan tinggi Sulsel untuk memberi atensi dan mengusut anggaran miliaran rupiah untuk belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada tahun 2024 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel agar diusut tuntas.

Ikhsan, mempertanyakan dasar anggaran miliaran tersebut yang dijadikan penunjukan langsung berdasarkan informasi yang tampil pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP 2024 milik Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.

“Mungkin pak kadis bisa menjelaskan ini kepada masyarakat biar tidak semakin liar dan multi tafsir pemahaman kita tentang aturan pengadaan barang dan jasa terkait Batasan anggaran penunjukan. Kok, ada anggaran miliaran rupiah dijadikan penunjukan langsung apa dasarnya,”ungkap Ikhsan.

Sementara itu, kata Ikhsan, sebagai data pembanding untuk belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada sejumlah dinas atau OPD Pemprov Sulsel lainnya pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP 2024 justru menggunakan metode E-purchasing bukan penunjukan langsung.

Untuk itu, Ikhsan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut belanja sewa kendaraan dinas ini, apalagi terkait sektor pengadaan barang dan jasa. Di mana pandangan kami secara umum pengadaan barang dan jasa merupakan area rentan indikasi korupsi karena besarnya anggaran yang dikelola oleh suatu OPD atau instansi pemerintah.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk masuk mengusut anggaran ini tanpa perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel, Dr. M. ILYAS, S.T., M.Sc yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa Merujuk pada Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai Berikut :
1. Pasal 38 ayat (1) : Metode pemilihan penyedia barang/ pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya terdiri atas :
a) E-purchasing
b) Pengadaan Langsung
c) Penunjukan langsung
d) Tender Cepat
e) Tender

2. pasal 38 ayat (2) : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a). Dilaksanakan untuk barang / pekerjaan konstruksi/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Maka untuk Pengadaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan di lakukan dengan metode E purchasing (katalog ekektronik), Karena pada Katalog elektronik lokal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah terdapat etalase belanja sewa kendaraan bermotor
untuk pemilihan penyedia terlebih dahulu mencari penyedia yg terdapat pada ekatalog elektronik tersebut, dan juga penyedia yang mengirimkan penawaran pada dinas terkait pekerjaan tersebut sebagai referensi yang akan kami tuangkan pada kertas kerja sesuai klasifikasi dan juga harga penawaran yg terendah dan barang yg di tawarkan sesuai dengan spek yg tertera di DPA.

“Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”terangnya. ( Liputan Khusus )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments