HomeBerita UtamaAda Temuan BPK, Aktivis Desak Kejaksaan Usut Potensi Kerugian Negara Proyek Pembangunan...

Ada Temuan BPK, Aktivis Desak Kejaksaan Usut Potensi Kerugian Negara Proyek Pembangunan Gedung dan Sarana Sentra IKM Pengolahan Ikan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep

PANGKEP — Nahhh.., Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan permasalahan realisasi Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Sarana Sentra IKM Pengolahan Ikan pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep tahun 2023.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV RS berdasarkan kontrak Nomor 02/SPK/PPK-FSK/DINKOPDATIN/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Juni 2023 s.d. 10 November 2023, dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp5.081.587.000,00. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp5.081.587.000,00 atau 100%.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh BPK terdapat denda keterlambatan yang harus diselesaikan oleh rekanan atau kontraktor berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Denda Keterlambatan Pekerjaan dengan Nomor 01/SPPDKP/IV/Dinkopdatin/2024 tanggal 23 April 2024, PPK telah menghitung dan menetapkan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp173.964.240,00

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinkopdatin tidak memonitoring penetapan denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya ditetapkan oleh PPK dan tidak optimal dalam pemberian sanksi denda keterlambatan dan PPK pekerjaan terkait terlambat menetapkan denda keterlambatan.

BPK merekomendasikan Bupati Pangkajene dan Kepulauan agar memerintahkan Kepala Dinkopdatin selaku PA memproses pemulihan denda keterlambatan dan menyetorkam ke Kas Daerah pada kegiatan Pembangunan Gedung dan Sarana Sentra IKM Pengolahan Ikan dengan penyedia CV RS sebesar Rp168.964.239,64.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep, Ir Agustina Wangsa, M.T kepada celebesnews mengungkapkan telah melakukan beberapa upaya sebagai bentuk pengawasan baik tu secara lisan maupun tertulis kepada CV RS sebagai pelaksana/kontraktor.

Adapun bukti penyampaian/teguran secara tertulis berdasarkan surat penyampaian pertama pada tanggal 9 Juli 2924, surat penyampaian kedua tanggal 24 Juli 2024, surat penyampaian ketiga pada tanggal 16 Agustus 2025, surat penyampaian ke empat pada tanggal 8 November 2024, surat penyampaian kelima tanggal 26 Februari 2025.

“Selanjutmya pihak CV RS telah menyikapi surat penyampaian dari kami dengan menyetor pengembalian ke Kasda sebanyak tiga kali,”ungkapnya singkat.

Sementara itu, merespon temuan BPK tersebut memantik reaksi sejumlah kalangan pegiat dan aktivis antikorupsi. Salah satunya datang dari aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Sabtu (15/5/2025) meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut.

“Temuan ini patut diusut tuntas. Kuat dugaan rekanan atau kontraktor belum sepenuhnya melakukan pengembalian ke Kasda Pemda Pangkep setidaknya itu dibuktikan dengan penyetoran yang hanya dilakukan tiga kali oleh rekanan dengan masing-masing nilai Rp 5 juta. Artinya masih besar hanya harus disetorkan ke Kasda,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ahmad Zulkarnain meminta Kejaksaan maupun kepolisian untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas selaku pengguna anggaran dan periksa pejabat pembuat komitmen proyek ini. “Kami harapkan ini akan jadi atensi serius aparat penegak hukum,”tandasnya. ( Liputan khusus Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments