MAKASSAR — Atas nama Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Makassr melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika selaku PPTK Pengadaan Belanja Modal Komputer Jaringan (Server) , Andi Zulkarnain, S.T.,M.M mengungkapkan terkait adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kegiatan tersebut bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar telah berupaya melaksanakan tindak lanjut yang diperlukan terhadap hasil temuan tersebut.
Seluruh rekomendasi dari BPK RI telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Pernyataan Nomor 4189/DISKOM/VIII/2024 Tanggal 26 Agustus 2024.
“Kami juga telah menyampaikan bukti dan dokumen pendukung yang relevan melalui Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan kepada pihak BPK RI sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada Celebesnews bahwa Pemerintah Kota Makassar senantiasa berupaya menjalankan perbaikan dan memenuhi kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya melalui balasan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada celebesnews pada, Jumat (15/11/2024) siang.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan Pembayaran 100 % ke Penyedia atas Belanja Modal Komputer Jaringan (Server) padahal belum dilakukan Instalasi, Testing dan Pelatihan Dilaksanakan oleh Penyedia pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Makassar pada tahun 2023.
Pengadaan perangkat server tersebut dilaksanakan oleh PT CSS berdasarkan Surat Pesanan Nomor 879/2305/DISKOM/V/2023 Tanggal 22 Mei 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6.712.000.000,00 (termasuk PPN 11%). Pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 900/6748/DISKOM/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas berdasarkan SP2D Nomor 08104/SP2D/LS/XII/2023 Tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp 6.712.000.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik atas pengadaan perangkat server menunjukkan bahwa perangkat server tersebut masih tersimpan dalam peti dengan kondisi tersegel. Pekerjaan instalasi, testing, dan pelatihan atas server tersebut belum dilaksanakan oleh penyedia. Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pelaksanaan kontrak menunjukkan tidak terdapat adendum perpanjangan waktu atas pekerjaan tersebut .
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap dokumen surat pesanan menunjukkan bahwa pemesanan server dilakukan pada tanggal 22 Mei 2023 sebelum kontrak pekerjaan pembangunan Gedung MGCS pada tanggal 23 Juni 2023
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Pesanan Nomor 879/2305/DISKOM/IV/2023 Tanggal 22 Mei 2023 perihal Belanja Modal Komputer Jaringan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Kondisi tersebut disebabkan Plt. Kepala Dinas Kominfo selaku PPK tidak cermat dalam menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan 100% dan menyetujui proses pembayaran sebelum penyedia melaksanakan instalasi server, testing dan pelatihan SDM.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memberikan pembinaan kepada Plt. Kepala Dinas Kominfo yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan 100% dan menyetujui proses pembayaran sebelum penyedia melaksanakan instalasi server, testing, dan pelatihan SDM dan menginstruksikan Plt. Kepala Dinas Kominfo selaku PPK untuk melakukan instalasi server, testing, dan pelatihan SDM bersama penyedia di ruang server
Marvec setelah Gedung MGCS siap digunakan sesuai dengan kontrak.
Merespon temuan ini, aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (15/11/2024) secara singkat meminta temuan tersebut jadi atensi aparat penegak hukum. “Kami mendorong institusi penagak hukum mengusut kegiatan belanja pengadaan jaringan atau server komputer tersebut. Ada apa sampai dibayarkan 100 persen ke rekanan padahal belum tuntas, kami minta pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen beserta PPTK diperiksa semua,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi )
