MAKASSAR — Nahhh…, Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi mulai berbuntut panjang. LSM Solidaritas Merah Putih berencana akan memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)) Sulsel terkait pembayaran jasa pelayanan yang terindikasi bermasalah.
“Pekan depan kami akan menindalanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini dan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi,”tegas Ikhsan, Ketua umum LSM Solidaritas Merah Putih kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (15/11/2024).
Ia menyampaikan bahwa dengan adanya temuan itu berpotensi timbul terjadinya dugaan kerugian negara. Nah, proses penyelesaian kerugian keuangan negara harus dibereskan dan dibawa ke ranah hukum.
“Institusi atau lembaga penegak hukum ini kan bagian dari proses penyelesaian kerugian keuangan negara. Jadi kalau ada dugaan kerugian keuangan negara, itu harus dibereskan oleh lembaga penegak hukum. Jadi hukum itu harus ultimum remedium, upaya untuk mengusut dan mengurus dugaan potensi kerugian yang terjadi,”tandasnya.
Menurut Ikhsan, Kejaksaan dan kepolisian harus bisa melakukan penyelesaian kerugian keuangan negara supaya para pejabat yang terlibat dalam proses merugikan negara mendapat efek jera.
Artinya, pejabat yang bertanggung jawab diminta harus bisa mempertanggungjawabkan sesuai kapasitasnya masing-masing. Maka pejabat terkait diproses secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2023. Pemeriksaan terhadap pembayaran jasa pelayanan menunjukkan terdapat kesalahan pembayaran jasa yang disebabkan kesalahan penggunaan formulasi pembayaran yang tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur RSKDIA Pertiwi tentang Penetapan Besaran Persentase Pembagian Jasa Pelayanan.
Tidak hanya itu, laporan BPK juga mengungkap atas kondisi tersebut, BPK menemukan terdapat Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Tenaga Kesehatan sebesar Rp 116.414.337,03 pada RSKD Ibu dan Anak Pertiwi yang berpotensi dapat menimbulkan trejadinya dugaan kerugian negara.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan menarik kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp 116.414.337,03 pada RSKD Ibu dan Anak Pertiwi.
“Kami minta kejaksaan dan kepolisian mengusut lebih dalam temuan ini, utamanya indikasi pelanggaran hukum dan dugaan potensi penyimpangan yang dapa terjadi,”pungkasnya.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Pertiwi, dr Hj Rivayanti Nawawi,. Sp.PK yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan, badan public pemilik informasi adalah BPK, RSKD Ibu dan Anak Pertiwi hanya sebagai objek pemeriksaan.
Mekanisme pemeriksaan dan hasil pemeriksaan melalui proses pemantauan dan tindaklanjut oleh BPK.
Rekomendasi tindaklanjut oleh BPK telah ditindaklanjuti oleh SRKD Ibu dan Anak Pertiwi yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Pemprov Sulsel. ( Liputan : Tim Redaksi )
