CCW: Temuan BPK Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Temuan Rp 3,4 Miliar pada Rumah Sakit Dadi

0
67

MAKASSAR —- Kalangan pegiat antikorupsi mendorong Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel membidik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi sebesasr Rp 3,4 miliar pada pembagian jasa pelayanan tahun 2023.

Desakan ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran atau pembangian jasa pelayanan tersebut pada tahun lalu lantaran melabrak ketentuan surat keputusan Direktur tentang Penetapan Remunerasi Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi.

“Kami minta Kejati dan Polda Sulsel segera melayangkan surat panggilan kepada Direktur rumah sakit Dadi beserta pejabat terkait lainnya, termasuk bendahara untuk diperika terkait adanya temuan miliaran rupiah tersebut,” kata ketua umum lembaga antikorupsi celebes corruption watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (13/11/20243).

Ia berharap aparat penegak hukum memiliki komitmen menjaga semangat pemberantasan korupsi dan segera mengusut tuntas pembayaran jasa pelayanan pada rumah sakit milik Pemprov Sulsel ini.

Apalagi kegiatan ini sudah menjadi temuan atau telah melalui audit juga oleh BPK dan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya sehingga dapat menjadi pintu masuk institusi penegak hukum melakukan penyilidikan.

“Kami memastikan akan mengawal temuan Rp 3,4 miliar ini pada rumah sakit Dadi dan meminta temuan ini segera jadi atensi institusi lembaga penegak hukum di Makassar,”tandasnya.

Terpisah, Plt Direktur RSKD Dadi, H. Nursidah, S, ST yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan, badan publik sebagai pemilik informasi tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan RSKD Dadi adalah objek pemeriksa.

Adapun rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK telah diselesaikan dan diserahkan ke BPK.

Instruksi Gubernur atas temuan BPK tersebut juga sudah diselesaikan dan dokumen pertanggungjawaban telah diserahkan ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. ( Liputan : Tim Redaksi )