MAKASSAR — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart Controlling System Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (17/8/2026).
Langkah hukum ini diambil buntut temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan pembayaran atas item pemeliharaan dalam proyek senilai Rp1,2 miliar lebih tidak didukung bukti pelaksanaan pekerjaan yang sah dan memadai, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Korwil LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain dalam keterangan persnya kepada Celebesnews, Senin (17/8/2026) menyampaikan bahwa seluruh berkas bukti, salinan laporan hasil pemeriksaan BPK, serta dokumen pendukung lainnya telah dikirim ke meja pelayanan laporan masyarakat Kejagung RI di Jakarta.
“Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi arsip. Proyek ini menghabiskan uang rakyat milaran untuk pembayaran pemeliharaan, tapi secara fakta audit tidak ada bukti pelaksanaan yang nyata. Ini jelas kerugian negara dan harus diproses hukum sampai tuntas,” tegasnya kepada media ini.
Dalam laporannya, LIRA meminta Jampidsus Kejagung RI segera:
Melakukan penyelidikan mendalam untuk menguji kebenaran dugaan penyimpangan dan kerugian negara, Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab — mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia jasa, hingga pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek dan Menelusuri aliran dana dan memastikan uang negara yang hilang dapat dikembalikan ke kas negara.
Sebelumnya, temuan BPK RI mengungkap bahwa pembayaran item pemeliharaan pada proyek Smart Controlling System Dinas Pendidikan Sulsel sebesar Rp1.200.000.000 lebih dilakukan tanpa dilengkapi bukti pelaksanaan pekerjaan yang sah — baik berupa laporan kegiatan, dokumentasi, berita acara serah terima, maupun bukti pembayaran yang valid.
“Kami berharap Kejagung bertindak cepat, profesional, dan transparan. Uang rakyat harus dikembalikan, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. ( Liputan Khusus : Andi Marlin & Ichal )
