HomeBerita UtamaLIRA Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Cetak Sawah di Luwu Utara ke...

LIRA Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Cetak Sawah di Luwu Utara ke Kejati Sulsel

FOTO : Korwil LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain

LUWU UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek pencetakan sawah baru di Kabupaten Luwu Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil buntut sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Korwil LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Selasa (18/8/2026) menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung, hasil temuan lapangan, dan data pendukung segera dilaporkan ke Kejati Sulsel di Makassar.

“Kami menemukan indikasi kuat ketidakwajaran pelaksanaan proyek cetak sawah di Luwu Utara. Di atas kertas, pekerjaan dilakukan oleh kelompok tani dengan menyewa alat berat untuk menyelesaikan target pencetakan sawah baru. Namun di lapangan, volume pekerjaan patut dipertanyakan, spesifikasi, dan standar teknis yang ditetapkan dalam kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan secara penuh,” ungkap Ahmad Zulkarnain.

LIRA menyoroti beberapa poin krusial yang akan menjadi dasar laporan Pelaksanaan diduga tidak sesuai kontrak: Volume dan kualitas pengolahan lahan tidak sesuai rencana kerja dan syarat-syarat kontrak dan penyewaan alat berat diduga tidak optimal: Bukti penggunaan alat berat dinilai lemah dan tidak didukung catatan jam kerja, log lapangan, dan dokumentasi pelaksanaan yang sah serta Potensi kerugian negara: Pembayaran diduga telah dicairkan secara utuh, padahal pekerjaan terindikasi tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Dalam rencana laporannya, LIRA mendesak Kejati Sulsel untuk segera Membuka penyelidikan dan menurunkan tim auditor untuk memverifikasi data keuangan serta kondisi fisik lokasi proyek dan Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengelola kegiatan, pihak penyedia jasa/kelompok tani, serta pejabat dinas terkait yang terlibat dalam perencanaan, pengawasan, dan pembayaran serta Menelusuri aliran dana dan memastikan potensi kerugian negara agar dapat dikembalikan ke kas negara.

“Uang negara yang dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan harus dikelola dengan benar. Jika dibiarkan tak tepat sasaran ini merugikan rakyat dan mematikan kepercayaan publik,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.

Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.

Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan

“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments