MAKASSAR — Isu pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara kini kian memanas dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Kekhawatiran terjadinya dugaan penyimpangan dan potensi kebocoran anggaran kian menguat, seiring ditemukannya sejumlah kejanggalan mencolok dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran program sertifikasi pendidik secara khusus pada tahun anggaran 2025.
Sejumlah aktivis dan pegiat anti korupsi berteriak lantang mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan membongkar kebenaran di balik pengelolaan dua pos anggaran krusial ini.
Dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD dialokasikan secara khusus untuk menunjang operasional sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, pembelian perlengkapan belajar, hingga penunjang kegiatan siswa. Data yang dihimpun menunjukkan, setiap tahunnya Dinas Pendidikan Luwu Utara mengelola aliran dana BOS dengan nilai total yang sangat besar.
Aktivis anti korupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (11/5/2026) mendorong Kejaksaan mendalami pengelolaan dan belanja dana BOS dan sertifikasi Dinas Pendidikan Luwu Utara. “Coba telisik pertanggungjawaban belanja BOS dan sertifikasi ini jangan sampai “dipermak” atau disusun hanya sekadar formalitas administrasi, tanpa bukti fisik yang jelas,”ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.
Demikian pula dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Luwu yang dikonfirmasi oleh Celebesnews tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Yunar )
