WAJO — Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan Puskesmas Tempe, Kabupaten Wajo, terus bergulir ke tahap yang lebih serius. Setelah sebelumnya menyoroti dan meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, kini giliran Penanggung Jawab Kegiatan atau yang biasa disebut PPK menjadi sasaran tekanan. Para aktivis anti korupsi secara tegas mendesak Kejaksaan untuk segera memproses dan memeriksa PPK yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek tersebut. Permintaan ini didasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Sejak hasil pemeriksaan BPK dipublikasikan, berbagai pihak terus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam proyek yang menelan anggaran senilai miliaran rupiah tersebut. Dalam dokumen resmi BPK tercatat dengan jelas sejumlah temuan penting, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, spesifikasi bahan yang tidak sesuai kontrak, hingga selisih dana yang masih ditahan oleh pihak pelaksana dan belum dikembalikan ke kas negara hingga berakhirnya masa pemeriksaan Desember 2024.
Yang menjadi sorotan utama, PPK sebagai orang yang diberi wewenang penuh untuk mengatur, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan, dinilai memiliki peran paling sentral dan bertanggung jawab penuh atas segala hal yang terjadi. Sebab, setiap keputusan, persetujuan, dan pengesahan hasil pekerjaan berada di tangan beliau.
Ketua umum Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (30/4/2026) menyampaikan tidak adil jika hanya pimpinan dinas yang dimintai pertanggungjawaban, sedangkan pihak yang menangani langsung dan mengetahui secara rinci setiap tahapan pekerjaan justru dibiarkan begitu saja.
“Ini adalah aturan yang jelas dalam pengelolaan proyek pemerintah. PPK adalah ujung tombak pelaksanaan, dia yang mengatur jadwal, memeriksa hasil pekerjaan, menyetujui pembayaran, dan membuat laporan pertanggungjawaban. Kalau ada kekurangan volume, ada bahan yang tidak sesuai, ada uang yang belum dikembalikan, siapa lagi yang harus bertanggung jawab kalau bukan dia? Temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksan tahun 2024 sudah menjadi bukti hitam di atas putih, tidak ada lagi alasan untuk menyangkal atau beralasan tidak tahu. Oleh karena itu, kami dengan tegas meminta Kejaksaan untuk segera memeriksa dan memproses PPK ini secara hukum,” tegas Masryadi.
Yang lebih mencolok, meskipun hasil pekerjaan banyak yang tidak sesuai, PPK tetap mengesahkan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen dan menyetujui pencairan dana secara penuh kepada pihak pelaksana. Bahkan, sampai saat ini, meskipun sudah ada rekomendasi resmi untuk meminta pengembalian selisih dana, public tak mengetahui ada atau tidaknya langkah nyata yang dilakukan oleh PPK untuk menagih atau memastikan uang tersebut masuk kembali ke kas negara.
“Ini bukan lagi kesalahan teknis atau kelalaian biasa. Kalau dia mengawasi dengan baik, kalau dia memeriksa dengan teliti, tentu ketidaksesuaian itu akan diketahui sejak awal dan bisa diperbaiki. Tapi yang terjadi, dugaan membiarkan pekerjaan asal jadi, lalu mengesahkannya sebagai pekerjaan yang sudah sempurna. Ini menunjukkan ada kesengajaan, ada kesepahaman tersembunyi, atau setidaknya ada kelalaian berat yang sangat merugikan keuangan negara. Karena itulah, beliau wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tambah Masryadi.
Desakan untuk memeriksa PPK ditegaskan Masryadi bukan tanpa dasar namun hal ini dilakukan demi menegakkan aturan, memulihkan kerugian negara, serta menjadi pelajaran bagi pejabat lain yang memegang amanah serupa.
“Kami tidak membenci siapa pun, kami hanya menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Jabatan dan wewenang yang dipegang itu adalah amanah dari rakyat, bukan hak milik pribadi yang bisa digunakan sekehendak hati. Kalau berbuat salah, harus bertanggung jawab, tidak peduli siapa pun jabatannya dan apa pun kedudukannya. Kami percaya Kejaksaan akan bertindak adil dan tegas dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
CCW meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa PPK terkait, menanyakan dasar pengesahan pekerjaan yang tidak sesuai, langkah apa saja yang telah dilakukan untuk memulihkan kerugian negara, serta mengapa sampai saat ini selisih dana belum dikembalikan penuh oleh rekanan. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka proses hukum harus segera dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Sementara itu, audit BPK menemukan pembangunan Puskesmas Tempe Kabupaten Wajo tahun anggaran 2024 diduga terindinkasi berpotensi bermasalah atas terjadinya pelaksanaan pekerjaan yang tak sesuai kontrak sehingga dapat menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
Terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui pelaksanaan proyek tersebut terdapat permasalahan Kekurangan volume pada item pekerjaan beton bertulang dan pekerjaan pemasangan ACP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Audit BPK mencatat pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tempe dilaksanakan oleh CVNM dengan Kontrak Nomor 000.3.3/359/PPK/Dinkes/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp9.730.943.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 158 hari terhitung mulai tangga 11 Juli s.d 15 Desember 2024.
Terdapat perubahan pekerjaan yang dituangkan dalam adendum kontrak
nomor 000.3.3/359-ADD.2/PPK/DINKES/2024 tanggal 13 Desember 2024
dengan nilai kontrak tetap dan jangka waktu pelaksanaan bertambah menjadi
188 hari kalender atau berakhir pada tanggal 14 Januari 2024. Pekerjaan telah
dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST Pekerjaan Nomor 000.3.6/04/PHO/PPK/DINKES/2024 tanggal 14 Januari 2025. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp9.049.777.700,00 (93%) terakhir dengan SP2D Nomor 73.13/04.0/002097/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR4/-12/2024 tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp3.211.211.900,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp155.234.830,74. Kekurangan volume tersebut disebabkan karena kekurangan volume item pekerjaan beton bertulang dan pekerjaan pemasangan ACP. Atas kekurangan volume tersebut telah disetorkan ke Kasda sebesar Rp5.000.000,00 dengan bukti STS Nomor 33/DK/2025 tanggal 14 Mei 2025 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp150.234.830,74 (Rp155.234.830,74 – Rp5.000.000,00).
Terpisah, kepala dinas Kesehatan yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan atau jawaban ( Liputan : Ical )
