MAKASSAR — Koalisi lembaga swadaya masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mendalami temuan perjalanan dinas di KPU Sulawesi Selatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas tak valid di KPU Sulsel sebagaimana laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Koalisi menilai, temuan perjalanan dinas tersebut di KPU Sulsel dapat menjadi pintu masuk penyidik melakukan telaah atas sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga tak valid berdasarkan audit atau temuan BPK.
“APH seharusnya tidak menunggu hasil audit BPK, melainkan melakukan penyelidikan sendiri. Apalagi dengan adanya temuan ini dapat menjadi Langkah awal penyelidikan terhadap kegiatan perjalanan dinas tersebut di KPU Sulsel,” ungkap Koordinator koalisi LSM Merah Putih, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Selasa (10/3/2026) di Makassar.
Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan perjalanan dinas ini sangat penting untuk menjaga integritas keuangan negara dan kredibilitas lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan untuk kepentingan publik yang jelas, bukan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit beberapa kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, hal ini berdasarkan Laporan Inspektorat Utama Sekretariat Komisi Pemilihan Umum tentang Laporan Hasil Pendampingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 95/PW.02.12LP/12/2025 Tanggal 9 Mei 2025 serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 51/B/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/11/2025 Tanggal 21 November 2025, seluruh temuan Administrasi dan temuan kelebihan pembayaran telah ditindak lanjuti berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Republik menyimpulkan bahwa Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 periode tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2025 pada KPU Sulawesi Selatan dan KPU Palopo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
