HomeBerita UtamaUsut Temuan Honor Assesor Setengah Miliar Tak Tepat di Puslatbang KMP LAN...

Usut Temuan Honor Assesor Setengah Miliar Tak Tepat di Puslatbang KMP LAN Antang Makasaar

MAKASSAR — Sejumlah kalangan pegiat antikorupsi mendorong langkah penyelidikan terhadap dugaan ketidaktepatan penggunaan dana honor assessor senilai setengah miliar lebih pada tahun 2024 di pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan (Puslatbang KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Kawasan Bukit Baruga Antang Makassar.

Temuan awal menunjukan bahwa Sebagian besar dana yang dialokasikan untuk pembayaran honor assessor dalam beberapa kegiatan pelatihan dan pengembangan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kalangan pegiat antikorupsi mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membidik temuan tersebut sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

“Kejati tak tutup mata dengan persoalan ini. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proaktif menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan mendalami kemungkinan atau potensi indikasi kerugian negara yang timbul,”tegas pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (10/3/2026) di Makassar.

Mulyadi menegaskan temuan BPK di pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara RI di Kawasan Bukit Baruga Antang Makassar seharusnya dapat dijadikan bukti awal oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, bahwa setiap temuan yang berindikasi kerugian negara wajib ditindaklanjuti dan disampaikan kembali ke BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. “Kami minta Kejati Sulsel segera menurunkan tim menindaklanjuti persoalan ini segera menyiapkan Langkah penyelidikan,”tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan membongkar aroma tak sedap pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara RI Makassar. BPK menemukan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan tak sesuai Peraturan BKN RI Nomor 26 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala LAN Nomor 24 Tahun 2019.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, terungkap fakta mengejutkan audit BPK menemukan persoalan serius bahwa Pembayaran honor penilai/assessor pada Puslatbang KMP sebesar lebih setengah miliar tidak tepat pada tahun 2024.

Diketahui, Puslatbang KMP Makassar telah melaksanakan 10 kegiatan penilaian kompetensi selama tahun 2024 tanpa melalui mekanisme APBN. Pemeriksaan atas dokumen kegiatan dan wawancara BPK dengan tim pelaksana serta konfirmasi ke pengguna layanan menunjukkan bahwa kegiatan telah selesai dilaksanakan dengan output kegiatan berupa dokumen laporan hasil penilaian kompetensi yang disampaikan ke pengguna layanan. Kegiatan tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari pengguna layanan sebesar Rp847.060.000. Dari nilai sebesar Rp847.060.000, terdapat pembayaran honor bagi tim penilai/assessor sebesarRp680.930.000.

Berdasarkan Peraturan Kepala LAN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang standar biaya pelaksanaan kegiatan di lingkungan LAN Tahun Anggaran 2024, diketahui bahwa perhitungan standar biaya masukan atas honor assessor adalah sebagai berikut.
I. Sertifikasi dimaksud merupakan sertifikasi profesi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di lingkungan LAN.
II. Honorarium dapat dibayarkan sepanjang ada interaksi antara dua pihak (antara coach/assessor/penguji dengan peserta kegiatan.

Bagi assessor internal pada kegiatan uji kompetensi dan potensi, pembayaran honorarium dapat diberikan paling banyak empat JP per hari. Tarif per JP adalah Rp200.000. Sehingga tarif honor maksimal per orang assessor per hari adalah Rp800.000 (Rp200.000 x 4JP). Namun metode perhitungan ini tidak digunakan dalam menghitung pembayaran honor bagitim penilai/assessor di Puslatbang KMP. Perhitungannya melebihi tarif honor maksimalper hari (melebihi Rp800.000/hari).

Hasil pemeriksaan terkait jabatan fungsional yang dimiliki oleh para pelaksana kegiatan dan penilai pada sepuluh kegiatan pada Puslatbang KMP, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan merupakan JF Assessor. Seluruh pelaksana kegiatan telah menerima pembayaran sebesar Rp680.930.000 walaupun bukan merupakan JF Assessor.

Kondisi tersebut mengakibatkan Negara tidak memperoleh pendapatan atas tarif kegiatan penilaian kompetensi dan uji kompetensi sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 dan Pelaksanaan sepuluh uji kompetensi di Puslatbang KMP LAN Makassar tidak terstandar karena tim penilai bukan JF assessor serta Peningkatan beban keuangan negara karena adanya pembayaran honorarium kepada tenaga penilai yang bukan JF assessor. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Terpisah, Kepala Puslatbang KMP LAN Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments