MAKASSAR — Oalahhh…, realisasi belanja barang dan belanja modal tahun 2024 ratusan juta rupiah pada Kantor Regional (Kanreg) IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Temuan ini dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Dikutip dari laporan pemeriksaan BPK realisasi belanja barang dan belanja modal tahun 2024 tersebut terkait pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Kanreg IV BKN Makassar.
Persoalan lain BPK membongkar temuan realisasi anggaran belanja atas tiga paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Kanreg IV BKN Makassar terjadi kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ lantaran direalisasikan sebagai belanja barang untuk Pemeliharaan Gedung dan Bangunan yang semestinya sebagai Belanja Modal.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK terhadap dokumen belanja pada Kanreg IV BKN Makassar, diketahui terdapat Belanja Barang yang digunakan untuk Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp440.295.478, dengan jenis item pekerjaan antara lain kegiatan pemeliharaan 523111 01 /SPK/KR. II/BKN/IV/2024 Rp 198.801.000 Telah disajikan gedung ruang sebagai aset tetap CAT 2 yang menambah nilai direalisasikan gedung untuk Pembuatan Plafon.
Kemudian kegiatan Pemeliharaan 523111 06/SPK/KR. IVNI 1/2024 Rp 93.805.828 Telah disajikan gedung dan sebagai aset tetap bangunan menambah nilai Kanreg IV yang gedung direalisasikan untuk Pembuatan Lantai Vinyl
Serta kegiatan pemeliharaan 523111 1 O/SPK/KR.IV/IX/2024 Rp 147.688.650 Telah disajikan gedung dan sebagai aset tetap bangunan yang menambah nilai direalisasikan gedung untuk Pekerjaan Perbaikan Pagar Kanreg IV.
Berdasarkan basil pemeriksaan fisik atas realisasi Belanja Barang tersebut di atas diketahui bahwa ketiga pekerjaan ini sesuai kebijakan akuntansi BKN memiliki karakteristik dan klasifikasi sebagai Belanja Modal karena masing-masing diatas nilai Kapitalisasi Bangunan yaitu sebesar Rp25.000.000, namun direalisasikan menggunakan Belanja Barang untuk Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan total belanja sebesar Rp 440.295 .478.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.05/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Bagan Akun Standarpada Lampiran Bab II Segmen Bagan Akun Standar:
• Nomor 3.b. Belanja Barang yang menyatakan bahwa Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan Aset Tetap atau Aset Lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normalnya.
• Nomor 3.c. Belanja Modal yang menyatakan bahwa Belanja merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atas aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Diperkuat pendapat BPK kondisi tersebut mengakibatkan Realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2024 ratusan juta rupiah tak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Merespon temuan tersebut, ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (29/1/2026) mendorong aparat penegak hukum segera masuk menindaklanjuti temuan ini.
“Kejaksaan maupun kepolisian harus masuk untuk menindaklanjuti temuan ini. Persoalan ini bukan sekedar kesalahan klasifikasi atau anggaran ‘salah kamar’. Akan tetapi ada temuan BPK Realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2024 ratusan juta rupiah tak menggambarkan kondisi sebenarnya. Ini yang harus diusut tuntas oleh APH,”ungkap Masryadi.
Aktivis senior satu ini mendorong Langkah penyelidikan terhadap temuan BPK tersebut untuk membongkar belanja anggaran negara agar tak disalah gunakan dalam belanja pemeliharaan banguanan dan Gedung Kantor Kanreg IV BKN Makassar.
“Kami mendorong kejaksaan maupun kepolisian mendalami temuan ini dan melakukan penyelidikan apakah kesalahan penganggaran tersebut merupakan kesalahan teknis atau memiliki unsur dugaan pelanggaran hukum pidana. Bila ditemukan ada indikasi pelanggaran maka harus ada proses hukum yang berjalan,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Kanreg IV BKN Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait tindaklanjut temuan BPK tersebut hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
