MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi pemberian uang lembur dan perjalanan dinas dalam negeri pada kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan diduga terendus berpotensi bermasalah.
Fakta mengejutkan BPK membongkar temuan pemberian uang lembur tersebut menunjukkan terdapat dokumen tidak menyajikan informasi terkait pelaksanaan lembur.
Selain itu, Lembaga auditor negara ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan total uang lembur di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp 2.990.945.000,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan BPK membongkar Daftar hadir yang digunakan pada pertanggungjawaban Belanja Uang Lembur adalah data presensi dari mesin absen. Mesin tersebut telah diatur secara otomatis jika pegawai melakukan presensi pulang melebihi dari jam pulang seharusnya pada hari kerja maka akan terbaca telah melakukan lembur dengan waktu lembur adalah selisih jam pulang seharusnya dengan waktu pegawai melakukan presensi pulang dan Berdasarkan laporan kegiatan lembur diketahui bahwa kegiatan lembur yang dilaksanakan merupakan kegiatan tugas dan fungsi sehari-hari pegawai tersebut dan tidak mendesak.
Berdasarkan kondisi di atas, maka kegiatan lembur yang dilaksanakan tidak memenuhi unsur wajib untuk melaksanakan lembur. Kondisi ini justru menimbulkan potensi kerugian negara.
Merespon temuan tersebut, Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) menyebutkan pemberian uang lembur dan perjalanan dinas dalam negeri pada kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar temuan BPK tersebut.
“Kajaksaan maupun kepolisian harus masuk melakukan penyelidikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut. Kami minta ini diusut tuntas,”tegas ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (29/1/2026) di Makassar.
Terpisah, Kepala BBKHIT Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan Berdasarkan hasil konfirmasi, tidak terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal yang dipermasalahkan tersbt sebagaimana yang diinformasikan dalam surat permintaan konfirmasi Redaksi Celebensnews.
Selanjutnya, Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan
transparansi sesuai ketentuan pelayanan informasi public.
“Kami berkomitmen bahwa seluruh jajaran Karantina Sulawesi Selatan menegakkan nilai
integritas, mencegah penyimpangan, serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, patuh aturan, dan dapat
dipertanggungjawabkan,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
