MAKASSAR — Buntut pergeseran anggaran secara diam-diam alias ‘cokko-cokko’ tanpa sepengetahuan DPRD Makassar memantik reaksi sejumlah kalangan. Kali ini datang dari pengamat public, Ikhsan mendorong DPRD Makassar tak tinggal diam dan segera memanggil kepala dinas Pendidikan Makassar terkait pergeseran anggaran tersebut.
“DPRD Makassar harus segera memanggil kepala dinas Pendidikan terkait pergeseran anggaran tersebut tanpa sepengetahuan dewan. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, fungsi pengawasan dewan harus berjalan termasuk soal pengawasan belanja anggaran pada OPD,”ungkap Ikhsan kepada Celebesnews pada, Sabtu (3/1/2026).
Public akan menaruh curiga bila pergeseran anggaran ini tanpa respon dari DPRD. “Public mau melihat apakah DPRD Makassar akan menindaklanjuti persoalan ini atau memilih diam,”ujarnya.
Ikhsan mengungkapkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pergeseran anggaran belanja pegawai jadi belanja pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Makassar tahun 2024 justru dapat menjadi pintu masuk penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Temuan BPK ini jadi bukti awal adanya dugaan penyimpangan yang harus tindaklanjuuti oleh DPRD Makassar sekaligus dapat jadi pintu masuk penyelidikan APH,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Makassar menggeser anggaran belanja pegawai jadi belanja pengadaan barang dan jasa. Ini tanpa sepengetahuan atau tanpa mendapat persetujuan DPRD.
Badan Pemeriksa Keuangan membongkar temuan ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024. Nilainya hingga melebihi setengah miliar atau mencapai Rp600 juta.
Berdasarkan hasil audit BPK diketahui satuan Pendidikan melakukan pergeseran anggarn pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) tahun 2024 termasuk setelah perubahan anggaran ditetapkan. Pergeran anggaran dilakukan baik antar satu jenis belanja dengan jenis belanja yang lain maupun onjek belanja dalam satu jenis kegiatan.
Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi APBD sebagai dasar perencanaan, penganggaran dan pengawasan menjadi tidak tercapai lantaran kepala dinas Pendidikan tak melakukan pengawasan terhadap pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan.
BPK menilai kepala dinas dalam melaksanakan pergeseran anggaran tak memedomani ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah serta kondisi ini berpotensi menimbulan penyimpangan pergesaran anggaran tanpa persetujuan DPRD.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Sofyan )
