HomeSulSelBependa Maros Catat Kinerja Gemilang 2025, Lampaui PAD Tertinggi Capai Rp329.562.919.533

Bependa Maros Catat Kinerja Gemilang 2025, Lampaui PAD Tertinggi Capai Rp329.562.919.533

FOTO : Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah

MAROS — Pemda Maros mencatat kinerja positif atas pencapaian realiasi pendapatan asli daerah. Tahun 2025 Pemda Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realiasi PAD sebesar Rp 329.562.919.533. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang terealisasi Rp 283.056.990.320. capaian tersebut merupakan tertinggi dalam pengelolaan PAD Kabupaten Maros yang melampaui capaian pada tahun-tahun sebelumnya.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi daerah yang terlibat langsung dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Untuk sektor pajak daerah, Bapenda Maros mencatat realisasi sebesar Rp 215.529.020.781. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian pada tahun 2024 sebesar Rp 187.455.321.884.

Kepala Bapenda Maros, Muhammad Ferdiansyah kepada Celebesnews pada, Jumat (2/1/2026) menjelaskan rincian capaian sektor pajak daerah sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan di hampir seluruh jenis pajak.

Sejumlah sektor pajak daerah bahkan berhasil melampaui target 100 persen, menandai kinerja baik Bapenda Maros pada tahun 2025.

Pajak Reklame, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.623.335.823. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.720.801.422.

Pajak Air Bawah Tanah, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 990.403.700. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.000.593.408.

Sektor Pajak Restoran, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 22.902.498.840,00 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 24.233.521.973.

Pajak Tenaga Listrik, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 37.728.656.258. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 38.282.645.084.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi PBB Kab. Maros tahun 2024 sebesar Rp. 37.665.336.454. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 39.829.504.163.

Pajak Jasa Perhotelan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 3.098.453.292. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 3.126.992.885.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 10.124.502.015. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 11.625.431.378.

Pajak Sarang Burung Walet, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 7.610.000. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 8.800.000.

Pajak Hiburan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.224.606.953 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.402.373.890.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, realisasi tahun 2025 sebesar Rp. 22.770.625.362.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi tahun 2025 sebesar Rp. 22.911.293.940,00

Pajak Parkir, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 5.725.966.286. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 4.527.378.955.

Penurunan realisasi pajak parkir disebabkan karena pada tahun 2024 sebelum diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemungutan pajak parkir sebesar 30%, dan setelah penerapan UU tersebut pada tahun 2025 turun menjadi 10%.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp. 65.872.952.263,00 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 43.514.325.021.
Penurunan realisasi tersebut dikarenakan pemberlakuan SKB 3 Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang didalamnya diatur mengenai penggratisan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada tahun 2025, jumlah pemohon yang memperoleh BPHTB gratis MBR sebanyak 3.970 dokumen yang mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan BPHTB sebesar Rp. 18.456.850.000.

Secara keseluruhan, capaian pajak daerah tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk sektor penerimaan terbesar pertama, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai penyumbang terbesar yaitu Rp. 71.572.912.787.

Penyumbang terbesar kedua berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). yaitu Rp. 43.514.325.021.

Untuk PBB sebagai penyumbang terbesar ketiga dengan nilai sebesar Rp.39.829.504.163.
Rincian capaian sektor retribusi daerah yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan dengan rincian sebagai berikut :

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah, realisasi pada tahun 2024 sebesar Rp.386.910.000 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 372.580.000.

Dinas Perikanan daerah, pada tahun 2024 sebesar Rp.857.509.000 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp.902.844.000.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan, pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.613.051.320 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 2.747.466.125.

Dinas Pekerjaan Umum ,Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan. pada tahun 2024 sebesar Rp. 5.683.772.288 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 7.769.135.921.
Dinas Perhubungan. pada tahun 2024 sebesar Rp. 272.200.000. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 291.900.000.

Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2024 sebesar Rp. 153.450.000. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 249.500.000.

Dinas Kesehatan. pada tahun 2024 sebesar Rp. 25.645.142.052. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 27.083.940.207.

RSUD Dr. La Palaloi. pada tahun 2024 sebesar Rp. 55.958.675.776. dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 71.520.019.499.

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, pada tahun 2024 sebesar Rp.4.030.958.000 dan tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 3.096.513.000.

Terkait strategi pencapaian target, merupakan hasil kerja seluruh jajaran Bapenda Kab. Maros bersama OPD pengelola retribusi dan para stakeholder terkait.

Pada tahun 2026, Bapenda Kab. Maros menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar Rp. 243.175.000.000.

Dukungan pihak aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) dengan melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka penagihan piutang pajak dan retribusi daerah, termasuk peran media dalam membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Kendala utama yang dihadapi wajib pajak adalah besarnya akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun, sehingga menghambat untuk melunasi kewajiban pajak daerah.

Strategi Bapenda Kab. Maros dengan menerapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak diberikan relaksasi dengan cara menghapus denda, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya.

Selain kebijakan pemutihan atau penghapusan denda, Bapenda Kab. Maros juga terus melakukan pendataan potensi wajib pajak daerah baru dan mendorong penggunaan sistem digitalisasi pembayaran pajak daerah serta peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah. (Rilis)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments