HomeBerita UtamaBPK Bongkar Anggaran Rp 9,7 Miliar Dinas Kesehatan Jeneponto, Pembangunan Gedung Labkesda...

BPK Bongkar Anggaran Rp 9,7 Miliar Dinas Kesehatan Jeneponto, Pembangunan Gedung Labkesda Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

JENEPONTO — Duhhhh…, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kembali membongkar potensi kerugian negara pada proyek Pembangunan Gedung Labkesda milik Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2024 setelah menelan anggaran Rp 9,7 miliar lebih.

Fakta mengejutkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dengan membandingkan antara dokumen Kontrak/Adendum dengan dokumen PHO/Laporan Kemajuan Pekerjaan/Hasil Pemeriksaan Fisik atau antara dokumen PHO dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan/Hasil Pemeriksaan Fisik diketahui bahwa tanggal PHO tanggal 10 Maret 2025, tanggal akhir penyelesaian adalah tanggal 20 Februari 2025 sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan selama 18 hari. Atas keterlambatan tersebut terdapat denda keterlambatan s.d. tanggal 15 Februari 2025 ratusan juta rupiah yang semestinya masuk ke kas daerah.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Labkesda pada Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh CV AU berdasarkan kontrak nomor 000.3.3/98/DINKES/YANKES/DAK-FISIK/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Juli 2024 s.d. 27 Desember 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp9.705.763.739,00.

Atas kontrak tersebut dilakukan beberapa kali Adendum terakhir dengan Nomor 000.3.3/039/DINKES/ADD-SP/DAK FISIK/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal penambahan atau pengurangan volume pada kontrak dan peristiwa kompensasi yaitu adanyaketerlambatan untuk melakukan MC 0, sesuai SPMK seharusnya dilaksanakanpada tanggal 31 Juli 2024 tetapi baru dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024, sehingga terdapat penambahan waktu pekerjaan selama 30 hari.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pada unit kerja yang dipimpinnya dan PPK serta PPTK terkait tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya. Kondisi ini diduga berpotensi bermasalah serta menimbulkan potensi kerugian negara.

Merespon temuan tersebut, pegiat LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Senin (18/12/2025) menegaskan Kejanggalan pada proyek ini harus diusut tuntas dan jadi atensi aparat penegak hukum.

“Temuan BPK ini menunjukkan adanya masalah dalam pelaksaan proyek tersebut secara sistemik sehingga mutu dan kualitasnya juga patut dipertanyakan. Kami minta temuan BPK ini diusut tuntas,”ujarnya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebes_news Ichal )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments