LUWU — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pelaksanaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Tanjong di Kecamatan Ponrang memantik sorotan publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan indikasi Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp145.367.630,63 pada proyek yang menelan anggaran DAK hingga miliaran rupiah tersebut pada tahun 2024.
Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA (LSM LIRA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan atensi khusus dan segera menindaklanjuti temuan tersebut guna mengusut tuntas potensi kerugian negara.
royek strategis sektor pengairan tersebut dilaksanakan oleh CV JK dengan nilai kontrak mencapai Rp2.975.287.000,00. Pelaksanaan fisik pekerjaan mengacu pada Surat Perjanjian Nomor 04/2.02.0008/PJIP/D.I.TANJONG/DAK-SDA/PUTR/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu.
Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Jumat (18/9/2026) mendorong audit investigatif terhadap mutu bangunan dan volume fisik jaringan irigasi tersebut. Ia menduga terdapat penyimpangan teknis dalam proses konstruksi yang dikhawatirkan dapat mengurangi daya tahan struktur bangunan, sehingga fungsi penyaluran air untuk lahan pertanian masyarakat menjadi tidak optimal.
Aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, diharapkan bergerak cepat merespons sorotan public dengan memanggil pihak dinas terkait serta kontraktor pelaksana. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik ditegaskan harus menjadi prioritas utama demi menjamin manfaat infrastruktur irigasi dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Luwu.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmai hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews)
