SELAYAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar indikasi kejanggalan serius dalam pengelolaan Investasi Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Perusahaan Daerah (PD) Berdikari. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, dugaan penyimpangan ini mencakup ketidaksesuaian pencatatan keuangan hingga ketidakjelasan status aset bernilai miliaran rupiah.
Laporan BPK mengungkapkan dana penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan SK Bupati No. 196 Tahun 2002 sama sekali tidak tercatat dalam Laporan Keuangan PD Berdikari. Ketidaksesuaian ini terkuak dari penelusuran Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) PD Berdikari Tahun Anggaran 2023–2024 serta dokumen penyertaan modal terkait.
Secara operasional, modal tersebut sempat dialokasikan untuk pembangunan instalasi listrik di Kecamatan Pasimarannu, Pasimasunggu, dan Bonerate hingga 2008. Namun, BPK menyoroti ketidakpastian hukum pembebasan tanah dan pengakuan aset bangunan serta instalasi listrik yang hingga kini belum terinventarisasi dengan jelas.
Kondisi tersebut melanggar Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, khususnya Kebijakan Akuntansi No. 12 Paragraf 39 huruf b. Akibatnya, Saldo Investasi Jangka Panjang Pemkab Selayar dipastikan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.
Di sisi lain, respons Pemkab Kepulauan Selayar dinilai sangat lambat. Tim Penelusuran yang dibentuk lewat SK Bupati No. 413/IX/TAHUN 2024 hingga kini belum melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan masih tertahan pada tahap pengumpulan dokumen.
Menanggapi temuan ini, lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel untuk segera menurunkan tim audit investigatif guna mengusut tuntas potensi kerugian negara ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” tegas Direktur CCW, Masryadi, kepada Celebesnews, Sabtu (19/9/2026) di Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PD Berdikari belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait surat konfirmasi yang telah dikirimkan oleh redaksi. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )
