HomeBerita UtamaDinas PTSP Gowa Ditantang Tertibkan Bangunan Kos-an di Bilangan Kacong Dg Lalang...

Dinas PTSP Gowa Ditantang Tertibkan Bangunan Kos-an di Bilangan Kacong Dg Lalang Pa,bangiang Diduga Tak Kantongi PBG

FOTO: Kantor Mall Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa

GOWA — Sorotan tajam dan tantangan tegas kini mengarah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gowa. Instansi penerbit perizinan bangunan itu secara terbuka ditantang segera menertibkan sejumlah bangunan kos-kosan yang menjamur di kawasan bilangan jalan Kacong Dg Lalang Pa,bangiang. Sebuah bangunan kos-kosan tersebut diduga kuat tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — dokumen wajib yang menjadi syarat legalitas sekaligus jaminan keselamatan bangunan.

Pemantauan di lapangan dan informasi warga memaparkan fakta mencolok: sebuah unit bangunan kos-kosan bertingkat di kawasan tersebut kini tengah dibangun, namun tidak ditemukan tanda-tanda adanya papan perizinan atau bukti bahwa PBG telah diterbitkan oleh pihak berwenang. Warga pun mempertanyakan bagaimana bangunan komersial yang menghasilkan pendapatan tersebut dapat dibangun tanpa pernah ditindaklanjuti melalui pengawasan dinas terkait.

“Di kawasan Bilangan Kacong Dg Lalang Pa,bangiang ini, sebuah bangunan kos-kosan tengah dibangun. Tapi coba lihat — tidak ada satu pun papan izin PBG terpasang. Apakah Dinas PTSP Gowa tidak pernah melakukan pemantauan lapangan? Kami menantang Dinas PTSP untuk segera turun tangan, periksa satu per satu, dan tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua LSM PSMP kepada Celebesnews, Mnggu (16/8/2026).

Warga menegaskan bahwa ketiadaan PBG bukan sekadar pelanggaran administratif. Bangunan yang dibangun tanpa melalui proses perizinan berisiko memiliki struktur yang tidak teruji, instalasi listrik dan air yang tidak standar, serta tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran — ancaman nyata bagi keselamatan para penghuni maupun warga sekitar. Selain itu, ketiadaan izin juga merugikan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi perizinan dan pengendalian tata ruang.

“Ini bukan soal sepele. Bangunan kos-kosan yang tidak berizin bisa menjadi jebakan maut jika terjadi kegagalan struktur atau musibah kebakaran. Dinas PTSP Gowa tidak boleh lagi diam atau sekadar duduk di belakang meja. Kami tantang segera turun ke lokasi, lakukan inventarisasi, berikan sanksi administratif, dan wajibkan pemilik untuk mengurus legalitas bangunannya atau dibongkar paksa jika tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Publik juga menuntut agar tidak ada perlakuan pilih kasih. Baik bangunan milik pengusaha lokal maupun pihak luar, semuanya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sama. Tidak boleh ada yang kebal hukum perizinan.

Terpisah, penelusuran Celebesnews untuk melakukan upaya konfirmasi diduga kepada pemilik bangunan kos-kosan tersebut melalui pesan WhatsApp tak mendapatkan tanggapan balasan, pesan konfirmasi terlihat centang satu di handphone. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments