POLEWALI MANDAR — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar ketidakwajaran pengelolaan keuangan daerah, kali ini menyasar pembayaran Tunjangan Kompensasi Insentif (TKI), Tunjangan Reses, dan Lainnya untuk pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Auditor BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang mencapai nilai 2,248 miliar rupiah lebih pada tahun 2024.
Berdasarkan rincian temuan pemeriksaan BPK, terungkap bahwa penentuan klasifikasi kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi keuangan Kabupaten Polewali Mandar sesungguhnya masuk dalam klasifikasi rendah, namun dalam perhitungan pembayaran tunjangan justru menggunakan acuan klasifikasi sedang. Penggunaan dasar perhitungan yang keliru inilah yang kemudian memicu terjadinya kelebihan pembayaran senilai Rp2,248 miliar rupiah selama tahun anggaran 2024.
Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menegaskan bahwa hal ini jelas melanggar aturan perhitungan tunjangan anggota dewan yang berpedoman pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Jika klasifikasi kemampuan keuangan saja sudah keliru ditetapkan, maka seluruh perhitungan besaran tunjangan yang dibayarkan menjadi tidak sah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dengan menggunakan klasifikasi kemampuan keuangan yang lebih tinggi dari yang sesungguhnya, maka secara otomatis angka tunjangan yang dibayarkan menjadi berlebihan. Selisih kelebihannya mencapai 2,248 miliar rupiah. Nilai ini harus dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya kepada Celebesnews pada, Kamis (13/8/2026) di Makassar.
Temuan BPK ini pun memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut, menarik kembali seluruh kelebihan pembayaran tunjangan yang telah disalurkan, dan memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa pada masa mendatang.
Masyarakat juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan klasifikasi kemampuan keuangan daerah tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kesalahan tersebut bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan berdampak langsung pada pengeluaran anggaran daerah yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik.
Terpisah, Sekwan DPRD Polewali Mandar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
