MAKASSAR — Sorotan tajam kini tertuju pada Gubernur Sulawesi Selatan. Publik dan sejumlah pegiat antikorupsi secara tegas mendesak Gubernur segera melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel serta menurunkan tim Inspektorat untuk memeriksa secara menyeluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Smart Controlling System. Desakan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat pembayaran sebesar 1,2 miliar rupiah lebih atas item pemeliharaan proyek tersebut tidak didukung dengan bukti pelaksanaan pekerjaan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK 2024, ditegaskan bahwa dana sebesar 1,2 miliar rupiah telah dicairkan dan dibayarkan, namun tidak ditemukan bukti sah yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Artinya, uang rakyat sudah dibayarkan, namun pelaksanaannya tidak dapat dibuktikan keberadaannya — sebuah temuan yang sangat mencurigakan dan berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Menyikapi hal tersebut, aktivis sekaligus pegiat antikorupsi, Mulyadi SH dalam keterangan persnya kepada Celebesnews, Kamis (13/8/2026) menilai temuan ini bukan sekadar kekuranglengkapan administrasi, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel. Oleh karena itu, Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab utama pengelolaan anggaran dinas patut dievaluasi kinerjanya.
“Bagaimana mungkin pembayaran miliaran rupiah dapat dilakukan tanpa bukti pelaksanaan? Siapa yang mengawasi? Siapa yang bertanggung jawab? Jika hal ini dibiarkan, maka pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan tidak akan pernah bersih. Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur Sulsel segera mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan turunkan Inspektorat untuk memeriksa PPK yang menandatangani pembayaran tersebut,” tegas Mulyadi.
Inspektorat diminta segera memeriksa seluruh rangkaian proses pembayaran, mulai dari dasar pertimbangan pembayaran, kelengkapan bukti pelaksanaan, hingga aliran dana yang diterima. PPK yang bersangkutan wajib memberikan penjelasan secara rinci. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka kerugian negara wajib dikembalikan sepenuhnya dan pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan uang negara hilang begitu saja. Gubernur Sulsel harus bertindak tegas. Evaluasi pimpinan yang lalai, periksa pihak yang terlibat, dan pulihkan kerugian negara bila ada. Ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di Sulsel harus transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Smart Controlling System yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
