HomeBerita UtamaBPK Bongkar Belanja BLUD Rp29 Miliar di Luar Batas Ketentuan, Koalisi Aktivis...

BPK Bongkar Belanja BLUD Rp29 Miliar di Luar Batas Ketentuan, Koalisi Aktivis Antikorupsi Desak Kejati Sulsel Audit Total RSUD Andi Makkasau Parepare

PAREPARE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar ketidakwajaran pengelolaan keuangan daerah, kali ini menyasar pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare. Hasil pemeriksaan menunjukkan belanja yang dilakukan melampaui batas toleransi yang ditetapkan peraturan, dengan kelebihan belanja mencapai 29 miliar rupiah lebih pada tahun 2024 dan dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan BPK ini memicu reaksi dari sejumlah kalangan salah satunya datang dari Koalisi Aktivis Anti Korupsi langsung bersuara keras, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan total terhadap seluruh pengelolaan anggaran di RSUD Andi Makkasau, tidak terbatas pada temuan yang sudah terungkap.

“Angka Rp29 miliar rupiah yang melenceng dari batas ketentuan bukanlah jumlah yang kecil. Ini sangat mencurigakan. Jika sudah sampai sejauh itu, kemungkinan besar masih ada temuan-temuan lain yang belum terungkap. Oleh karena itu, kami minta Kejati Sulsel segera turunkan tim lakukan audit total,” tegas koordinator Koalisi Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Rabu (12/8/2026) di Makassar.

Mulyadi menyoroti bahwa pengelolaan anggaran BLUD rumah sakit memiliki aturan dan batasan yang jelas. Jika belanja dapat melampaui batas tanpa alasan yang sah dan prosedur yang berlaku, maka terbuka peluang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pemborosan hingga dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Siapa yang memberi izin? Siapa yang menyetujui pembayaran melebihi batas? Ke mana saja mengalir dana kelebihan tersebut? Semua ini harus dilacak dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

Oleh karena itu, Koalisi juga meminta Kejati Sulsel segera turunkan tim, telusuri dokumen, periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai dari pimpinan rumah sakit, pejabat pengelola keuangan, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, maka harus diproses secara hukum dan kerugian negara wajib dikembalikan seutuhnya.

Terpisah, Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments