HomeBerita UtamaTerungkap! Dokumen Kualifikasi Tak Sesuai, Koalisi Aktivis Antikorupsi Desak Krimsus Polda Sulsel...

Terungkap! Dokumen Kualifikasi Tak Sesuai, Koalisi Aktivis Antikorupsi Desak Krimsus Polda Sulsel Selidiki Proyek Pasar Sentral Tahap II Bulukumba

BULUKUMBA — Koalisi Aktivis Anti Korupsi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Pasar Sentral Tahap II di Kabupaten Bulukumba. Langkah ini menyusul temuan hasil pemeriksaan yang membongkar adanya ketidakwajaran pada dokumen kualifikasi tenaga ahli yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Berdasarkan temuan tersebut, terungkap bahwa persyaratan dan kualifikasi tenaga ahli yang tertuang dalam dokumen pengadaan ternyata tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen dan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Rabu (12/8/2026) menegaskan bahwa ketidaksesuaian data kualifikasi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sudah mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, khususnya rekayasa dalam proses pengadaan yang dapat merugikan negara.

“Jika dokumen kualifikasi tenaga ahli saja tidak sesuai dengan kenyataan, maka sangat wajar jika kita menduga adanya upaya merekayasa proses agar pihak tertentu lolos dan memenangkan tender. Ini sangat mencurigakan. Siapa yang diuntungkan? Siapa yang bertanggung jawab memverifikasi kelayakan dokumen tersebut?” tegasnya.

Oleh karena itu, Koalisi ini mendesak Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus segera membuka penyelidikan. Telusuri jejak proses pengadaan, periksa keabsahan seluruh dokumen kualifikasi, panggil pihak-pihak yang terlibat mulai dari panitia pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga penyedia jasa yang ditunjuk.

“Jangan biarkan kecurangan semacam ini berlalu begitu saja. Uang negara harus dikelola dengan jujur dan terbuka. Jika ada yang memalsukan atau merekayasa dokumen agar tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan, maka itu tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Mulyadi.

Mulyadi juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Tidak hanya terbatas pada masalah kualifikasi tenaga ahli, tetapi juga menelusuri apakah ada kaitannya dengan kualitas pekerjaan, harga yang disepakati, hingga potensi kerugian negara yang timbul akibat ketidakwajaran tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments